Ketua Bawaslu Kota Palembang Turun Langsung Lakukan Pengawasan Pemungutan Suara Ulang di Kelurahan Lebung Gajah
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang turun langsung mengawasi proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang, pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang turun langsung mengawasi proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang, pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2024.

Ketua Bawaslu Kota Palembang Turun Langsung Lakukan Pengawasan Pemungutan Suara Ulang di Kelurahan Lebung Gajah

MusiNews.idBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang turun langsung mengawasi proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Kelurahan Lebung Gajah, Kecamatan Sematang Borang, pada hari Senin, tanggal 2 Desember 2024.

Pengawasan langsung tersebut, dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Palembang, Khairil Anwar Simatupang, dan didampingi oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, yakni Efan Yutawan.

“Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan ketentuan. Artinya, kita mencegah agar tidak ada lagi kesalahan yang terjadi di TPS ini.” kata Khairil Anwar Simatupang.

Berita Terkait :  Datangi Gudang Logistik, Ketua Bawaslu Kota Palembang Awasi Proses Pelipatan Surat Suara

Sementara itu, Efan Yutawan menambahkan, dirinya berharap agar pelaksanaan PSU tersebut dapat menjaga kemurnian suara rakyat dan juga merespon atas kejadian pada tanggal 27 November 2024 yang lalu.

“Proses PSU ini, diharapkan mampu menjaga kemurnian suara rakyat, atas kejadian yang terjadi pada hari pencoblosan, tanggal 27 November lalu.” ucapnya.

Ia pun mengungkapkan, PSU di beberapa TPS di Kota Palembang, telah dilaksanakan hari ini.

“Hari ini, kita akan melakukan monitoring langsung ke 5 TPS yang melaksanakan PSU. Diantaranya di Kecamatan Sukarami, Kecamatan Seberang Ulu I, Kecamatan Sematang Borang, dan Kecamatan Sako.” pungkas Efan Yutawan. (qso)

Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *