MusiNews.id — Pengawas memiliki peranan yang penting dalam keberhasilan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Oleh karena itu, para pengawas harus memahami peraturan yang ada, terutama terkait teknis pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang, Khairil Anwar Simatupang, saat memberikan sambutan pada pelantikan 202 Pengawas TPS (PTPS) yang bertugas di Kecamatan Ilir Barat I oleh Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), pada hari Minggu, tanggal 3 November 2024, di Aula MAN 3 Model Palembang.
“Pengawas TPS harus mampu memahami regulasi dan peraturan yang ada, terutama terkait teknis pemungutan dan penghitungan suara di TPS nanti, karena pengawas TPS merupakan ujung tombak jajaran pengawas Pemilu yang harus memastikan semua tahapan pemungutan dan penghitungan suara, berjalan sesuai aturan.” katanya.
Dia menambahkan, dalam melaksanakan tugas nantinya, PTPS dapat menyampaikan saran perbaikan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), ketika ada prosedur atau aturan yang tidak dipatuhi. Dengan telah dilantiknya PTPS, maka jajaran pengawas Pemilu semakin lengkap dan akan lebih maksimal dalam melakukan pengawasan Pemilu, sehingga peraturan dapat ditegakkan dan potensi-potensi pelanggaran dapat dicegah.
“Rekan-rekan pengawas TPS, hari ini resmi dilantik. Maka harus dapat menjaga netralitas dan profesionalismenya dalam menjalankan tugas. Di samping itu, menjalin koordinasi yang intensif, baik dengan KPPS, terlebih dengan jajaran pengawas Pemilu di atasnya secara berjenjang.” pungkas Khairil Anwar Simatupang.
Selain dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Palembang, acara pelantikan tersebut juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Ketua dan Anggota Panwascam, Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) se Kecamatan Ilir Barat I. (qso)