PEDOMAN MEDIA SIBER

oleh

MusiNews.id merupakan media siber yang dikelola oleh PT HYRO Musi Media dan berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dalam menjalankan aktivitas jurnalistik, MusiNews.id mengacu pada:

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Kode Etik Jurnalistik.
3. Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers.
4. Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan aktivitas pers dan media digital.

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten yang dipublikasikan MusiNews.id, meliputi:

* Berita.
* Artikel opini.
* Feature.
* Foto dan video.
* Infografis.
* Konten multimedia lainnya.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

MusiNews.id mengutamakan akurasi dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan.

Setiap berita diupayakan melalui proses verifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait sesuai prinsip jurnalistik yang berlaku.

Dalam keadaan tertentu yang mengutamakan kepentingan publik, berita dapat dipublikasikan terlebih dahulu dengan tetap memenuhi prinsip:

* Mengutamakan akurasi.
* Menyebutkan sumber informasi secara jelas.
* Menjelaskan bahwa berita masih memerlukan pengembangan lebih lanjut.
* Memberikan ruang kepada pihak yang belum memberikan tanggapan.

3. Hak Jawab dan Hak Koreksi

MusiNews.id memberikan kesempatan kepada setiap orang atau pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk mengajukan:

Hak Jawab

Hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya.

Hak Koreksi

Hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan.

Permintaan hak jawab atau hak koreksi dapat dikirimkan melalui:

Email: redaksi@musinews.id atau musinews.id@gmail.com

Permohonan harus menyertakan:

* Nama lengkap.
* Identitas yang jelas.
* Nomor telepon atau email aktif.
* Tautan berita yang dimaksud.
* Penjelasan mengenai bagian yang dianggap tidak tepat.

Redaksi akan memproses permohonan tersebut secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Pencabutan, Koreksi dan Ralat Berita

MusiNews.id dapat melakukan:

* Koreksi.
* Ralat.
* Pembaruan informasi.
* Pencabutan berita.

Tindakan tersebut dilakukan apabila ditemukan:

* Kesalahan fakta.
* Kekeliruan data.
* Pelanggaran kode etik jurnalistik.
* Putusan hukum yang berkekuatan tetap.
* Pertimbangan redaksi yang didasarkan pada kepentingan publik.

Perubahan terhadap berita dapat disertai catatan atau penjelasan kepada pembaca.

5. Konten Buatan Pengguna

Apabila MusiNews.id menyediakan fasilitas komentar atau pengiriman konten oleh pengguna, maka pengguna wajib:

* Tidak menyebarkan berita bohong.
* Tidak mengandung unsur fitnah.
* Tidak mengandung ujaran kebencian.
* Tidak memuat unsur SARA.
* Tidak mengandung pornografi.
* Tidak melanggar hak cipta.
* Tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

MusiNews.id berhak menghapus konten yang melanggar ketentuan tersebut tanpa pemberitahuan sebelumnya.

6. Perlindungan Narasumber

MusiNews.id menghormati hak narasumber dan menjaga kerahasiaan identitas narasumber yang meminta untuk dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.

7. Penyelesaian Sengketa

Apabila terjadi sengketa terkait pemberitaan, MusiNews.id mengutamakan penyelesaian melalui:

1. Hak jawab.
2. Hak koreksi.
3. Musyawarah.
4. Mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan ketentuan hukum yang berlaku.

MusiNews.id percaya bahwa media tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga menjaga kepercayaan publik, menjunjung tinggi etika jurnalistik, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

MusiNews.id
PT HYRO Musi Media

Mengabarkan Sumsel, Menginspirasi Nusantara