Optimalisasi Pengawasan Pilkada Tahun 2024, Bawaslu Kota Palembang Hadiri Rakernis Penggunaan Aplikasi Siwaslih
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), terkait penggunaan Aplikasi Siwaslih, di Peninsula Hotel, pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), terkait penggunaan Aplikasi Siwaslih, di Peninsula Hotel, pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2024.

Optimalisasi Pengawasan Pilkada Tahun 2024, Bawaslu Kota Palembang Hadiri Rakernis Penggunaan Aplikasi Siwaslih

MusiNews.id, Palembang — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakernis) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), terkait penggunaan Aplikasi Siwaslih, di Peninsula Hotel, pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2024.

Perwakilan Bawaslu Kota Palembang yang hadir dalam Rakernis itu yakni Muslim (Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas), dan staf admin Siwaslih.

Rakernis yang diikuti oleh perwakilan dari seluruh Bawaslu di Kabupaten dan Kota se Sumsel itu, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait penggunaan Aplikasi Siwaslih.

Berita Terkait :  Bawaslu Palembang Hadiri Apel Siaga Pengamanan PILKADA Bersama Satlinmas

Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mengoptimalkan cara kerja serta terkait penggunaan Aplikasi Siwaslih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal digelar serentak se Indonesia pada tanggal 27 November 2024 nanti.

Kemudian, kegiatan yang digelar pada 14-16 Oktober 2024 itu, dalam rangka persiapan pengawasan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, dengan tema Implementasi Aplikasi Siwaslih di Bawaslu Kabupaten dan Kota dan Panwaslu Kecamatan pada Pilkada tahun 2024.

Penggunaan Siwaslih merupakan wujud kesungguhan dari Bawaslu guna meningkatkan efektifitas pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu), terutama bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang memiliki peran utama, karena akan bertugas pada hari pemilihan. (ohs)

Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *