MusiNews.id, Palembang — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang membentuk tim Fasilitasi Pengawasan Kampanye pada tahapan kampanye dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kota Palembang, pada hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2024.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024, dimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sudah menetapkan jadwal tahapan kampanye yang dimulai tanggal 25 September 2024 dan berakhir tanggal 23 November 2024.
Sudah sejak tiga minggu terakhir ini, Bawaslu Kota Palembang telah membentuk tim Fasilitasi Pengawasan dengan tujuan untuk mengawal ketat seluruh proses dalam rangkaian kampanye yang dilakukan oleh para Calon Wali Kota Palembang.
Dalam rangka memaksimalkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada, Ketua Bawaslu Kota Palembang mengarahkan agar untuk pengawas, mulai dari tingkat kecamatan sampai ke kelurahan se Kota Palembang, yakni Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan PKD, untuk mengawal ketat seluruh rangkaian tahapan kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Wali Kota Palembang.
“Selain itu, pengawasan melekat tersebut, juga dilakukan untuk melihat dan memastikan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon wali kota Palembang, agar sesuai dengan ketentuan serta tidak melanggar prosedur yang ada.” kata Khairil Anwar Simatupang, Ketua Bawaslu Kota Palembang, hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2024.
Tim Fasilitasi pengawasan tersebut, disebar dalam beberapa zona yang telah ditentukan oleh KPU Kota Palembang. (ohs)