MUSINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin (Muba) secara resmi menyepakati pencabutan Surat Edaran Bupati terkait Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kebijakan ini menandai kembalinya seluruh kegiatan belajar mengajar menjadi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara penuh bagi peserta didik di daerah tersebut.
Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Evaluasi Penanganan Dampak Kabut Asap dan Karhutbunlah yang dilangsungkan di Ruang Rapat Randik pada Rabu, 23 September 2026. Rapat lintas sektor tersebut dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, H. Ardiansyah, serta dibuka oleh Kepala BPBD Muba, Marko Susanto.
Pertemuan penting ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Yayan, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan (Dinkes), para camat, serta pimpinan instansi terkait lainnya.
Perbaikan Kualitas Udara dan Penurunan Kasus ISPA
Pengembalian sistem belajar ke PTM penuh didasarkan pada evaluasi komprehensif terhadap indikator lingkungan dan kesehatan masyarakat. Berdasarkan laporan lintas sektor, kondisi cuaca di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dinilai telah membaik seiring meningkatnya intensitas curah hujan.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba melaporkan bahwa Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berdasarkan pengukuran alat Air Quality Monitoring System (AQMS) parameter PM2,5 telah masuk dalam kategori ‘Sedang’, dengan angka 98. Penurunan tingkat polusi udara tersebut turut dikonfirmasi oleh BPBD Muba, yang mencatat berkurangnya sebaran titik panas (hotspot) secara signifikan.
Sejalan dengan perbaikan lingkungan, Dinas Kesehatan Muba memaparkan data adanya penurunan tren kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada pekan ketiga September 2026. Data-data lintas instansi inilah yang menjadi dasar kuat bagi Pemkab Muba untuk mengakhiri kebijakan belajar dari rumah.
Kesiapan Satuan Pendidikan dan Protokol Kesehatan
Menanggapi keputusan tersebut, Kepala Disdikbud Muba, Yayan, menyatakan kesiapan seluruh satuan pendidikan untuk kembali menyambut para siswa di sekolah. Kebijakan PTM penuh ini resmi berlaku mulai Kamis, 24 September 2026, mencakup jenjang pendidikan PAUD/TK/RA, SD/MI, hingga SMP/MTs sederajat di seluruh wilayah Kabupaten Muba.
Pihaknya menginstruksikan kepada seluruh kepala satuan pendidikan agar memastikan kesiapan sarana prasarana sekolah, serta tetap menjaga standar kesehatan di lingkungan belajar.
“Kami meminta seluruh kepala satuan pendidikan untuk menyiapkan sarana prasarana sekolah serta tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam pelaksanaan PTM. BPBD, DLH, dan Dinkes akan terus memantau perkembangan cuaca serta kondisi udara secara berkala untuk memastikan keselamatan seluruh peserta didik,” ujar Yayan.
Keputusan pencabutan PJJ tersebut telah dilegitimasi melalui Surat Edaran Bupati Musi Banyuasin Nomor: 400.3 / 403 / DIKBUD / 2026, yang ditandatangani oleh Bupati Muba, Toha Tohet. Dengan diterbitkannya aturan resmi ini, pihak sekolah dan orang tua murid diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi kelancaran proses pendidikan di Kabupaten Muba. (tri)
Wartawan MusiNews.id yang menyukai olahraga, khususnya sepak bola. Aktif menulis seputar Liga 1, Liga 2, Liga 3, dan Sepak Bola di Sumsel.




