Komite III DPD RI Dorong Revisi UU Guru dan Dosen Demi Kepastian Kesejahteraan dan Perlindungan Hukum

MUSINEWS.ID — Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) menilai profesi guru dan dosen, layak memperoleh jaminan negara atas penghasilan yang layak, kepastian karier, serta perlindungan hukum dan profesi.

Jaminan tersebut dinilai mendesak, untuk diperkuat melalui revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite III DPD RI bersama Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) dan Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 15 September 2026.

Urgensi Penguatan Regulasi bagi Pendidik

Wakil Ketua Komite III DPD RI, Ahmad Syauqi Soeratno, mengatakan bahwa guru dan dosen merupakan pilar utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun, hingga kini masih terdapat persoalan mendasar terkait kesejahteraan, status kepegawaian, sertifikasi, karier, hingga perlindungan hukum dan profesi.

“Pendidik, baik guru maupun dosen, merupakan pilar utama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, kita membutuhkan regulasi yang memberikan kepastian atas status, hak, kewajiban, kesejahteraan, serta perlindungan hukum dan profesi bagi tenaga pendidik,” ujar Ahmad Syauqi Soeratno.

Senada dengan hal tersebut, anggota DPD RI Dapil Jawa Tengah, Muhdi, menambahkan bahwa penguatan regulasi pendidikan perlu dilakukan secara komprehensif. Ia menekankan tentang pentingnya konsistensi politik agar kepentingan pendidikan dan tenaga pendidik terakomodasi dalam kebijakan nasional.

“Jika UU Sisdiknas kita perjuangkan, dua hal harus dipastikan. Pertama, substansi yang ada dalam UU Guru dan Dosen harus tetap terjaga. Kedua, harus ada kepastian angka alokasi anggaran pendidikan,” tegas Muhdi.

Berita Terkait :  DPD RI Soroti Polemik Pengurangan PPPK Pendidikan dan Kesehatan Akibat Batasan Fiskal Daerah

Usulan Konkret Standar Gaji Pokok dari Asosiasi Profesi

Menanggapi kebutuhan tersebut, asosiasi profesi menyampaikan sejumlah usulan konkret agar jaminan kesejahteraan tenaga pendidik memiliki landasan hukum yang terukur.

Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Mohammed Ali Berawi, mengusulkan agar hak dosen dijangkarkan pada gaji pokok, bukan sekadar penghasilan total, sehingga tunjangan tidak digunakan untuk menutupi upah dasar.

Pihaknya mengusulkan gaji pokok dosen sekurang-kurangnya dua kali upah minimum di wilayah satuan pendidikan berada, dengan mempertimbangkan kualifikasi akademik dan beban Tri Dharma Perguruan Tinggi, tanpa membedakan status ASN, PPPK, honorer, maupun swasta.

“Asosiasi ini juga mendorong adanya pengawasan, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, serta sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan. Gaji pokok, harus dihitung secara tersendiri dan tidak boleh dipenuhi dengan memperhitungkan tunjangan,” ujar Mohammed Ali Berawi.

Pandangan serupa disampaikan oleh Ketua Umum PB PGRI, Dudung Abdul Qodir. Ia menilai, UU Nomor 14 Tahun 2005 tetap perlu dipertahankan sebagai undang-undang khusus yang mengatur profesi guru dan dosen, serta tidak dilebur dalam paket kodifikasi RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Kami berharap agar revisi UU memuat norma yang jelas mengenai gaji pokok minimum bagi guru dan dosen non ASN, sekurang-kurangnya mengacu pada upah minimum, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Dudung Abdul Qodir sambil menegaskan bahwa tunjangan profesi harus ditempatkan di luar gaji pokok.

Perdebatan Regulasi: RUU Sisdiknas vs Revisi UU Guru dan Dosen

Pemisahan aturan antara RUU Sisdiknas dan revisi UU Guru dan Dosen menjadi topik krusial dalam perdebatan legislasi ini. Urgensi utama dari pemisahan tersebut adalah menghindari hilangnya hak tunjangan profesi guru (TPG) akibat penggabungan regulasi secara makro.

RUU Sisdiknas berfokus mengatur sistem besar pendidikan nasional secara umum, yang dikhawatirkan rentan menghapus pasal tunjangan profesi secara eksplisit karena pengalihan aturan kesejahteraan ke UU ASN atau UU Ketenagakerjaan.

Sebaliknya, revisi UU Guru dan Dosen dirancang untuk mempertahankan dan memperjelas Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai hak mutlak atas sertifikasi keahlian, sekaligus memberikan kepastian hukum yang spesifik bagi pendidik tanpa terganggu oleh perubahan sistem kurikulum.

Menutup RDPU, Ahmad Syauqi Soeratno menegaskan bahwa seluruh masukan dari ADI, PB PGRI, anggota DPD RI, dan akademisi, akan menjadi bahan penting bagi Komite III DPD RI dalam menginventarisasi materi RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 14 Tahun 2005.

“Masukan yang disampaikan akan kami kaji secara komprehensif, khususnya terkait standar penghasilan, kepastian anggaran, karier, serta perlindungan profesi. Harapannya, revisi undang-undang ini mampu memperkuat kualitas dan martabat guru serta dosen sebagai bagian strategis pembangunan sumber daya manusia,” pungkas Ahmad Syauqi Soeratno. (ohs)

Ruang Karya MusiNews.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *