MUSINEWS.ID — Penegakan disiplin fiskal daerah yang mengharuskan pemerintah daerah menekan belanja pegawai hingga maksimal 30 persen dari APBD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, membawa persoalan baru. Kebijakan ini memicu polemik bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai daerah.
Sejumlah pemerintah daerah tercatat mulai mengurangi jumlah formasi PPPK demi mematuhi batas maksimal anggaran tersebut. Kondisi ini dinilai pelik karena mayoritas tenaga PPPK yang terdampak justru bertugas di sektor pelayanan dasar yang paling krusial, yakni bidang pendidikan dan kesehatan.
Merespons persoalan tersebut, Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Ahmad Syauqi Soeratno, menggelar kegiatan penyerapan aspirasi bersama pemerintah daerah.
Pertemuan strategis ini dilangsungkan di Kantor DPD RI DIY pada hari Rabu, tanggal 29 Juli 2026, guna menginventarisasi masalah pemberhentian PPPK pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan Kepegawaian Harus Berbasis Kebutuhan Riil Daerah
Di hadapan para pemangku kepentingan yang hadir, Ahmad Syauqi Soeratno menegaskan bahwa pengelolaan tenaga kesehatan dan pendidikan tidak bisa disamaratakan antar wilayah. Karakteristik geografis dan tantangan sosial di setiap daerah memiliki tingkat urgensi yang berbeda.
“Kebutuhan tenaga kesehatan tidak mungkin disamaratakan. Dari ujung Aceh sampai Merauke, bahkan di Pulau Jawa saja belum tentu sama. Karena itu, kebutuhan tenaga kesehatan harus didasarkan pada profil penyakit dan kondisi masing-masing daerah, demikian pula untuk tenaga pendidikan,” ujar Ahmad Syauqi Soeratno.
Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri oleh perwakilan instansi pusat dan daerah di DIY yang membidangi kepegawaian, keuangan, pendidikan, serta kesehatan. Berbagai masukan dikumpulkan untuk merumuskan solusi terbaik agar efisiensi anggaran tidak mengorbankan kualitas layanan publik.
Kondisi Riil di Daerah dan Urgensi Regulasi Paruh Waktu
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY, Hary Setiawan, menjelaskan bahwa pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) tidak berdampak langsung pada pemangkasan PPPK pendidikan dan kesehatan di wilayahnya. Pemerintah DIY justru masih memprioritaskan penambahan formasi, karena kekurangan tenaga pendidik dan kesehatan masih cukup tinggi.
Meski demikian, persoalan status kepegawaian tetap menjadi sorotan di tingkat kabupaten dan kota. Perwakilan BKPSDM Kota Yogyakarta, Andriana Widiantari, mengungkapkan perlunya kepastian hukum terkait transisi status kepegawaian ke depan.
“Kami berharap pemerintah pusat dapat memberikan kejelasan mengenai mekanisme dan prioritas pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Selain itu, mekanisme redistribusi atau perpindahan PPPK antarsatuan kerja juga perlu dipermudah agar kebutuhan pegawai di daerah dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” ungkap Andriana Widiantari.
Secara umum, masukan dari berbagai instansi seperti BKN Kanwil I Yogyakarta, Dinas Pendidikan DIY, hingga BPKA DIY bermuara pada perlunya fleksibilitas fiskal. Keterbatasan kapasitas anggaran daerah harus dicarikan jalan keluar agar tenaga pendidik dan kesehatan tetap terlindungi perannya.
Menutup kegiatan tersebut, Ahmad Syauqi Soeratno memastikan seluruh rekomendasi daerah akan dibawa ke tingkat pusat. DPD RI berkomitmen mengawal penyelesaian regulasi penganggaran agar kesinambungan layanan dasar bagi masyarakat di daerah tetap terjaga dengan baik. (ohs)

O. Hairudin Sikumbang adalah jurnalis MusiNews.id yang fokus pada liputan di bidang pendidikan, politik, dan pemerintahan. Selain itu, juga merupakan Wakil Ketua DPD Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Provinsi Sumatra Selatan.





