BULD DPD RI Dorong Harmonisasi Regulasi dan Pembagian Kewenangan Pendidikan Pusat dengan Daerah

MUSINEWS.ID — Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) mendorong penguatan harmonisasi regulasi serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, guna memperbaiki tata kelola pendidikan nasional.

Harmonisasi ini dinilai mendesak, agar kebijakan pendidikan tidak sekadar selaras secara normatif, melainkan benar-benar aplikatif sesuai kapasitas fiskal dan karakteristik wilayah.

Poin tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara BULD DPD RI dan kementerian terkait, yang berlangsung di Ruang Kutai, Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu, tanggal 2 September 2026. Rapat ini menyoroti disparitas mutu pendidikan serta kompleksitas penataan tenaga pendidik di daerah.

Berita Terkait :  Muncul Pinjol di ITB, DPD RI Dorong LPDP Berinovasi Distribusikan Beasiswa

Urgensi Penyelarasan Kebijakan dan SPM Pendidikan

Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N. Liow, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan lapangan melalui reses dan studi di 38 provinsi, akar permasalahan pendidikan di daerah tidak hanya bersumber dari minimnya regulasi. Tantangan terbesarnya adalah menyatukan kerangka regulasi, kewenangan, perencanaan anggaran, hingga validitas data agar bermuara pada pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan.

“Yang kami dorong bukan sekadar menambah program atau membuat regulasi baru. Yang jauh lebih penting adalah memastikan regulasi pusat dan daerah harmonis, pembagian kewenangannya jelas, anggarannya mendukung, dan implementasinya benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat di daerah,” ujar Stefanus B.A.N. Liow.

Ia menambahkan, harmonisasi tidak berarti menyeragamkan seluruh kebijakan pendidikan di tanah air. Variasi kondisi geografis dan demografi menuntut adanya ruang adaptasi bagi pemerintah daerah, sehingga evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) harus berorientasi pada efektivitas pencapaian mutu layanan.

Kompleksitas Tata Kelola Guru dan Tenaga Kependidikan

Persoalan krusial lain yang turut dibahas berkaitan dengan karut-marut tata kelola guru dan tenaga kependidikan. Anggota DPD RI asal Provinsi Jawa Tengah, Muhdi, menyoroti belum sinkronnya perencanaan kebutuhan rekrutmen, pola distribusi, hingga penataan status kepegawaian tenaga non-ASN.

“Kalau PPPK akan dikonversi menjadi PNS, bagaimana mekanisme dan seleksinya? Kita perlu melihat kondisi faktual di lapangan. Ada tenaga paruh waktu yang secara administratif tercatat sebagai tenaga teknis, padahal yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai guru aktif dan bahkan sudah berpendidikan profesi,” kata Muhdi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Toni Toharudin, memaparkan bahwa pembagian urusan telah dipetakan lewat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pusat memegang kewenangan Standar Nasional Pendidikan dan kurikulum, provinsi mengelola jenjang menengah serta khusus, sementara kabupaten/kota menangani PAUD dan pendidikan dasar.

“Ukuran keberhasilan pemerintah daerah bukan hanya berapa besar anggaran pendidikan atau berapa banyak sekolah yang dibangun, tetapi apakah kebijakan tersebut memberikan dampak terhadap peningkatan mutu pendidikan yang diterima peserta didik,” tegas Toni Toharudin.

Berita Terkait :  STISIPOL Candradimuka Palembang Terima Bantuan Bus Sekolah

Arah Kebijakan dalam RUU Sisdiknas

Menutup rangkaian rapat, BULD DPD RI menekankan agar substansi tersebut menjadi catatan penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Regulasi masa depan diinginkan tidak bergeser ke arah sentralisasi ekstrem yang mengabaikan kapasitas fiskal daerah.

Penataan kewenangan yang proporsional dan berkeadilan diharapkan mampu menjamin hak setiap anak Indonesia untuk mendapatkan akses pendidikan bermutu secara merata, tanpa terkecuali bagi wilayah-wilayah di luar pusat pertumbuhan utama termasuk kawasan Sumatra Selatan (ohs).

Ruang Karya MusiNews.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *