Sultan Najamudin Apresiasi OJK Blokir Rekening Pelaku Judi Online
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Sultan B Najamudin. (foto : sultanbnajamudin.com)
Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Sultan B Najamudin. (foto : sultanbnajamudin.com)

Sebut Judi Online Sebagai Penyakit Sosial, Sultan B. Najamudin Apresiasi OJK Blokir Rekening Pelaku

MusiNews.id — Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Sultan B. Najamudin, mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memblokir rekening para pelaku judi online.

Menurutnya, judi online merupakan penyakit sosial yang sangat meresahkan masyarakat. Judi online secara nyata telah menimbulkan risiko-risiko keuangan, tindakan kriminal, pelanggaran privasi, mengurangi produktivitas, hingga kesehatan mental para pelaku

“Kita semua tentu sangat prihatin dengan fenomena judi online yang telah menyebar secara luas di kalangan masyarakat. Sayangnya, masyarakat tidak menyadari bahwa Judi online line adalah motif penipuan keuangan yang paling banyak menimbulkan kerugian finansial.” ujar Sultan B. Najamudin, hari Sabtu tanggal 20 April 2024.

Berita Terkait :  Sultan B. Najamuddin Puji Komitmen Prabowo Subianto Terhadap Kepentingan dan Masa Depan Masyarakat Adat

Mantan ketua HIPMI Bengkulu itu meyakini bahwa upaya OJK tersebut akan memberikan dampak yang signifikan dalam menekan aktivitas transaksi judi online. Dirinya juga berharap agar kementerian terkait dan lembaga penegak hukum hingga para rohaniawan untuk berkolaborasi menanggulangi penyebaran judi online di masyarakat.

“Fenomena judi online atau slot bahkan sudah masuk ke desa-desa yang memiliki jaringan internet. Hal ini tentunya sangat rentan mengancam kehidupan sosial masyarakat, khususnya generasi muda, dalam jangka panjang.” tegasnya.

Lebih lanjut Sultan B. Najamudin meminta OJK untuk meningkatkan intensitas pemblokiran terhadap rekening masyarakat terkait dengan judi online.

Berita Terkait :  Ketua DPD RI dan Dewan Presidium Konstitusi Rapat Konsolidasi Terkait Maklumat Desakan Sidang MPR

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui telah memblokir 5.000 rekening yang diduga berkaitan erat dengan judi online.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, menyebut pemblokiran itu dilakukan sejak akhir tahun 2023 hingga Maret 2024.

“Apabila menerima daftar rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian kegiatan judi online, kami langsung blokir. Jumlahnya sekitar 5.000 rekening dalam beberapa bulan ini.” kata Mahendra di Istana Kepresidenan, Jakarta, hari Kamis tanggal 18 April 2024 yang lalu. (ohs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *