Pemberhentian AWK, Setjen DPD Konsultasi ke Kemensetneg
Suasana Rapat Konsultasi antara Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dengan Kementerian Sekretariat Negara guna menindaklanjuti Putusan Badan Kehormatan (BK) DPD terkait pemberhentian Anggota DPD asal Bali, Shri IGN Arya Wedakarna MWS, pada Sidang Paripurna DPD awal Februari 2024, di Kantor Kementerian Sekretariat Negara RI, Jakarta, hari Senin tanggal 26 Februari 2024. (foto : DPD RI)
Suasana Rapat Konsultasi antara Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dengan Kementerian Sekretariat Negara guna menindaklanjuti Putusan Badan Kehormatan (BK) DPD terkait pemberhentian Anggota DPD asal Bali, Shri IGN Arya Wedakarna MWS, pada Sidang Paripurna DPD awal Februari 2024, di Kantor Kementerian Sekretariat Negara RI, Jakarta, hari Senin tanggal 26 Februari 2024. (foto : DPD RI)

Pemberhentian AWK Diproses, Setjen DPD RI Konsultasi ke Kemensetneg

MusiNews.id, Jakarta — Sekretariat Jenderal (Setjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia melakukan rapat konsultasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) guna menindaklanjuti Putusan Badan Kehormatan (BK) DPD terkait pemberhentian Anggota DPD asal Bali, Shri IGN Arya Wedakarna MWS, pada Sidang Paripurna DPD awal Februari 2024, di Kantor Kementerian Sekretariat Negara RI, Jakarta, hari Senin tanggal 26 Februari 2024.

Pada rapat konsultasi tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD, Rahman Hadi, beserta jajaran, berkonsultasi ke Kementerian Sekretariat Negara terkait Surat Ketua DPD dengan Nomor AD.04.00/96/DPDRI/11/2024 tanggal 6 Februari 2024, yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia pada tanggal 7 Februari 2024. Surat tersebut pada intinya menyampaikan usul pemberhentian Dr. Shri. I.G.N. Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si., sebagai Anggota DPD Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dari daerah pemilihan Provinsi Bali, karena melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik DPD, sesuai Keputusan Badan Kehormatan DPD RI Nomor 1 Tahun 2024 tanggal 1 Februari 2024.

“Rapat ini sebagai tindaklanjut surat dari Pimpinan DPD RI dan Badan Kehormatan DPD RI, peran kami selaku Sekretariat Jenderal, bertugas memberikan dukungan administrasi dan keahlian.” ucap Rahman Hadi bersama Deputi Bidang Persidangan (Oni Choiruddin), Kepala Biro Persidangan II (Mesranian), Kepala Biro Sekretariat Pimpinan (Sanherif S Hutagaol), dan Kepala Biro Protokol Humas dan Media (Mahyu Darma), dalam rilis yang diterima MusiNews.id.

Berita Terkait :  Sebut Judi Online Sebagai Penyakit Sosial, Sultan B. Najamudin Apresiasi OJK Blokir Rekening Pelaku

BK DPD telah memutuskan pemberhentian Anggota DPD asal Bali Shri IGN Arya Wedakarna MWS. Pemberhentian tersebut berdasarkan pengaduan masyarakat atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik, dan diputuskan pada Sidang Paripurna DPD Ke 8 awal Februari 2024. Surat tersebut diputuskan tertanggal 1 Februari 2024 yang ditandatangani oleh pimpinan Badan Kehormatan, yakni Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa sebagai Ketua, Habib Ali Alwi, Marthin Billa, dan Made Mangku Pastika sebagai Wakil Ketua.

“Seperti yang kita ketahui, BK DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa Shri IGN Arya Wedakarna MWS Anggota DPD RI dari Provinsi Bali karena terbukti melanggar sumpah atau janji jabatan dan kode etik, serta Tata Tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3, dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai Anggota DPD RI.” tegas Rahman Hadi.

Menanggapi hal itu, Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, dalam rapat konsultasi itu menjelaskan bahwa saat ini Setneg sedang berproses dalam penerbitan Kepres dan masih mendalami beberapa persoalan, baik aturan dan hukum terkait Keputusan Badan Kehormatan DPD RI Nomor 1 Tahun 2024.

Berita Terkait :  Komite I DPD Minta DIM RUU Daerah Khusus Jakarta Dibahas Bersama

“Kami sedang dalami dan pelajari secepat mungkin, karena prosesnya 14 hari dan jatuh tanggal 1 Maret 2024. Sekarang hal ini juga sedang berjalan gugatan dari AWK di PTUN, sehingga kami perlu berhari-hati dalam mengeluarkan Kepres nantinya.” jelas Nanik.

Nanik mengungkapkan bahwa adanya rapat konsultasi dengan jajaran Sekjen DPD RI kali ini untuk mencari kejelasan dan mendapatkan catatan penting yang nantinya akan diteruskan kepada menteri hingga presiden.

“Kami perlu konfirmasi dan klarifikasi secara mendalam karena waktu juga sudah mepet, kami mencatat beberapa hal poin penting untuk segera ditindaklanjuti.” lanjutnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Persidangan, Oni Choiruddin, menambahkan bahwa BK DPD mempunyai kekhususan, sehingga dalam memutuskan keputusan politik seperti pemberhentian anggota ini BK, sudah tepat, sesuai dengan UU MD3, Peraturan Tata tertib dan Tata Beracara DPD RI.

“Keputusan BK sudah tepat final dan mengikat, karena BK punya kewenangan tersebut sesuai mekanisme yang telah diatur dalam regulasi internal DPD RI dan UU MD3.” pungkas Oni Choiruddin. (ohs)

Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *