Bakal Calon Anggota DPD RI Harus Isi Form Dukungan
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari. (foto : cnnindonesia.com)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari. (foto : cnnindonesia.com)

Sebelum Dapat Tiket Mendaftar, Bakal Calon Anggota DPD RI Harus Isi Form Dukungan

MusiNews.id — Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang ingin maju pada Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia periode 2024-2029, sudah bisa melakukan pergerakan untuk mengumpulkan dukungan.

Pengumpulan dukungan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh Bakal Calon Anggota DPD Republik Indonesia. Sebelum melakukan pendaftaran, bakal calon harus mengumpulkan dukungan minimal 3.000 penduduk yang tersebar di 50 persen kabupaten dan kota yang ada di Sumsel.

Dukungan tersebut dibuktikan dengan pengisian form yang sudah disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan disertai dengan tanda tangan atau cap jempol dari pemberi dukungan.

Sedangkan daftar identitas pendukung akan diinput oleh bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD Republik Indonesia ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian. Hal ini berdasarkan ketentuan dari Pasal 182 huruf P dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berita Terkait :  Tiga Sayap PKN Siap Bangkit Di Bumi Sriwijaya

“Pendaftaran calon DPD itu kan dilakukan pada Mei 2023. Nah, itu sampai situ, harus terpenuhi dulu syarat dukungan, syarat dukungan itu harus disampaikan pada teman KPU Provinsi, agar dimulai awal Desember 2022 ini. Bagi bakal calon yang memenuhi syarat dukungan itulah, yang dapat digunakan untuk mendaftar calon DPD pada Mei 2023.” kata Hasyim Asy’ari di Gedung DPR, Senayan, pada hari Selasa tanggal 8 November 2022.

Formulir dukungan yang sudah disediakan oleh KPU itu, bisa didownload melalui website resmi KPU Pusat, Provinsi, dan Kabupaten atau Kota. Selain itu, formulir tersebut juga bisa disesuaikan atau diperbanyak, sesuai dengan kebutuhan.

Berita Terkait :  Sah! Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati Serentak Digelar 27 November 2024

“Sehingga kami berharap, Bapak atau Ibu, yang mau mendaftarkan calon DPD, itu harus memastikan para pendukungnya masuk kategori pemilih. Ketiga, nanti metode verifikasi faktual untuk dukungan anggota dengan metode sampel, bagaimana metode yang digunakan untuk verifikasi faktual anggota parpol.” tuturnya. (ohs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *