9 Bakal Daftar Pertama Kali Sebagai Peserta Pemilu 2024
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia periode 2022-2027, Idham Holik. (foto : SINDOnews.com/Nilakusuma)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia periode 2022-2027, Idham Holik. (foto : SINDOnews.com/Nilakusuma)

Sembilan Parpol Bakal Daftar Pertama Kali Sebagai Peserta Pemilu 2024

MusiNews.id — Sebanyak 9 Partai Politik (Parpol) sudah melakukan konfirmasi ke Helpdesk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia melalui WA, Telepon, atau Surat, terkait dengan Rencana Jadwal Pendaftaran sebagai Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 nanti.

Delapan Parpol itu yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Reformasi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (NASDEM), Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia.

Komisioner KPU Republik Indonesia, Idham Holik, menyampaikan bahwa sampai dengan hari Jum’at tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB, sebanyak 39 Parpol Nasional dan 8 Parpol Lokal Aceh, sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)

Berita Terkait :  Sebelum Dapat Tiket Mendaftar, Bakal Calon Anggota DPD RI Harus Isi Form Dukungan

“Pada 1 Agustus 2022, di hari pertama, berdasarkan surat permohonan dan informasi yang disampaikan kepada kami melalui helpdesk pendaftaran parpol, ada sembilan partai politik. Namun, tidak menutup adanya penambahan partai politik yang akan mendaftarkan diri ke KPU Republik Indonesia pada hari pertama.” tuturya pada hari Jum’at tanggal 29 Juli 2022 di ruang kerjanya.

PDI Perjuangan, PKP, dan Partai Reformasi, akan melakukan pendaftaran pada tanggal 1 Agustus 2022 pukul 08.00 WIB. Kemudian, pada pukul 08.30 di tanggal yang sama, PKS juga akan mendaftar sebagai Parpol peserta Pemilu 2024. Selanjutnya, pada pukul 10.00 WIB ada Partai Nasdem, Partai Prima, dan Partai Perindo yang akan melakukan pendaftaran. Sedangkan dua Parpol lainnya yakni Partai Gelora akan mendaftar pada pukul 11.00 WIB dan Partai Buruh pukul 13.00 WIB.

Berita Terkait :  H-2 Penutupan, Sudah 8 Parpol Serahkan Pendaftaran Bacaleg DPR Republik Indonesia

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2024, saat ini sudah masuk pada tahap pengumuman Pendaftaran Partai Politik dan Penyampaian Dokumen Pendaftaran oleh Partai Politik. Sedangkan Pendaftaran dan Penyampaian Dokumen Pendaftaran oleh Partai Politik, akan dimulai pada tanggal 1 Agustus hinggal 14 Agustus 2022 mendatang, pukul 08.00 – 16.00 WIB. Khusus tanggal 14 Agustus 2024, pendaftaran dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB.

Pendaftaran dilakukan oleh Pimpinan Parpol Calon Peserta Pemilu atau Perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan, dengan menyampaikan dokumen Surat Pendaftaran Partai Politik dan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Pimpinan Parpol. (ohs)

Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *