Pencoblosan Pemilu di Luar Negeri Lebih Awal sudah Sesuai Aturan
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024
Anggota KPU RI August Mellaz (tengah) dan Yulianto Sudrajat (kiri) bersama Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU Eberta Kawima saat memimpin rapat koordinasi dengan parpol dan tim capres-cawapres di Ruang Sidang Utama KPU, Jakarta, Minggu (14/1/2024). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/wpa)
Anggota KPU RI August Mellaz (tengah) dan Yulianto Sudrajat (kiri) bersama Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU Eberta Kawima saat memimpin rapat koordinasi dengan parpol dan tim capres-cawapres di Ruang Sidang Utama KPU, Jakarta, Minggu (14/1/2024). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/wpa)

Pencoblosan Pemilu di Luar Negeri Lebih Awal sudah Sesuai Aturan

MusiNews.id, Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan menyelenggarakan pemungutan suara untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang tersebar di 129 kota di seluruh dunia. Proses pemungutan suara di luar negeri digelar lebih awal atau disebut dengan early voting dengan jadwal berbeda pada tiap kota.

Mekanisme early voting telah sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) 2024 yang berlaku sejak ditetapkan keputusan KPU tersebut, pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023. Meski begitu, proses penghitungan dan rekapitulasi suaranya, tetap dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.

Demikian ditegaskan oleh Anggota KPU Republik Indonesia, Yulianto Sudrajat, saat dihubungi pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024 di Jakarta. “Itu semua sudah sesuai dengan aturan. Meski begitu, penghitungan dan rekapitulasinya tetap akan dilakukan serentak pada 14 Februari 2024. Jadi, hingga saat ini, tidak ada masalah.” katanya.

Distribusi logistik Pemilu 2024 pun diungkapkannya telah terpenuhi untuk para pemilih di luar negeri, dengan pengawalan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Jadi, jika ada pihak yang menyangsikan atau semacamnya, mekanismenya pun ada. Lapor ke Bawaslu. Semua jelas dan terstruktur.” tegasnya.

Berita Terkait :  Akan Usulkan Pemilu 2024 Ditunda, Ini Tiga Alasan Muhaimin Iskandar

Pesta demokrasi Pemilu 2024 tinggal hitungan hari, tepatnya 14 Februari 2024. Masyarakat Indonesia dalam dan luar negeri yang telah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing. “Cara dan mekanisme memilih di dalam dan luar negeri memang sedikit berbeda. Semua tertuang dalam aturan yang jelas.” ujar Yulianto Sudrajat.

Ada tiga metode pemungutan suara yang telah ditetapkan KPU. Pertama, memilih di TPS atau TPSLN yang digelar di kantor-kantor perwakilan Indonesia, seperti kedutaan besar, konsulat jenderal atau di sekolah Indonesia atau di wismaduta.

Kedua, KPU menyediakan kotak suara keliling, dan ketiga adalah metode pos. Petugas Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang kemudian mengirimkan surat melalui pos ke alamat masing-masing pemilih. Bagi WNI yang jauh dari lokasi TPSLN dapat menggunakan hak suaranya dengan cara mencoblos surat suara dan memasukkan ke Kotak Suara Keliling (KSK) dalam satu kawasan yang dapat dijangkau oleh PPLN. Semantara itu, WNI yang berada di lokasi terpencil, dapat mencoblos surat suara, lalu mengirimkannya melalui pos ke PPLN.

Berita Terkait :  Bakal Calon Wali Kota Palembang, Nandriani Octarina, Bagikan Puluhan Sapi Qurban Bagi Masyarakat

KPU pun juga telah mengatur ketentuan pemilih yang berhalangan hadir. Mereka tidak diperkenankan menunjuk orang lain untuk mewakili.  Selain itu, KPU juga memfasilitasi masyarakat yang tidak bisa pulang ke daerah asal dengan mekanisme pindah memilih.

Tahapan dan Jadwal Nyoblos di Luar Negeri

Pemungutan suara untuk perwakilan Indonesia di luar negeri akan dilaksanakan pada 5, 6, 8, 9, 10, 11, 13, dan 14 Februari 2024.

Adapun wilayah pertama yang akan melaksanakan pemungutan suara adalah Hanoi dan Ho Chi Mihn City. Kemudian disusul Panama City, Teheran, dan diakhiri wilayah Vanimo pada Rabu tanggal 14 Februari 2024.

Mekanisme memilih atau mencoblos WNI di luar negeri juga diatur dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Berdasarkan pasal tersebut, pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali, yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden. (Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *