MusiNews.id — Sebanyak delapan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu sudah menyerahkan Bakal Calon Legislatif (Caleg) untuk mengikuti kontestasi pesta demokrasi tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sampai saat ini masih melakukan pengecekan terkait dokumen Bakal Caleg yang sudah diserahkan oleh masing-masing parpol.
Adapun delapan parpol yang sudah menyerahkan Bakal Caleg ke KPU Republik Indonesia yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai NasDem, Parta UMMAT, Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Lagi diperiksa (dalam pengecekan dokumen bakal caleg).” kata Komisioner KPU Republik Indonesia, Idham Holik, di kantor KPU Republik Indonesia, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, hari Jumat tanggal 12 Mei 2023, seperti dikutip dari jawapos.com.
KPU telah mengirimkan surat kepada Parpol peserta Pemilu 2024 untuk meminta rencana pendaftaran Bakal Cacleg DPR Republik Indonesia, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota. Pendaftaran bakal caleg itu sudah dibuka pada 1—14 Mei 2023. Namun, KPU baru akan memulai verifikasi bakal Caleg setelah tahapan pendaftaran selesai. Sehingga, KPU akan memulai verifikasi persyaratan bakal Caleg peserta pemilu pada 15 Mei 2023.
“Verifikasi tanggal 15, sesuai lampiran 1.” ungkap Idham Holik.
Sementara itu, Komisioner KPU Republik Indonesia, August Mellaz, menyatakan, Partai Gelora, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gerindra, dijadwalkan akan melakukan pendaftaran bakal Caleg, pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2023. Hal ini setelah diketahui setelah KPU menerima surat dari masing-masing parpol.
“Untuk besok (Sabtu) itu, terjadwal Partai Gelora pukul 10.00 WIB, PBB pukul 13.13 WIB, dan kemudian ada PKB dan Gerindra yang menyatakan besok akan mengajukan pendaftaran bakal Calegnya, tetapi memang waktu tepatnya masih belum kami terima.” ucap August Mellaz.
Pendaftaran bakal Caleg DPR Republik Indonesia untuk semua Daerah Pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pengurus pimpinan pusat Parpol dengan mengunjungi kantor KPU Pusat di Jakarta.
Kemudian, untuk bakal caleg anggota DPRD provinsi didaftarkan oleh pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU Daerah masing-masing provinsi. Lalu, bakal calon anggota DPRD kabupaten atau kota didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten atau kota di kantor KPU kabupaten dan kota masing-masing. (qso)