18 Parpol Resmi Ajukan Nama Bakal Caleg ke KPU Kota Palembang
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Palembang, Ir. Riswendi Bachtiar, saat menyerahkan berkas pendaftaran 42 Bakal Caleg DPRD Kota Palembang pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023. (foto : indodaily.co)
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Palembang, Ir. Riswendi Bachtiar, saat menyerahkan berkas pendaftaran 42 Bakal Caleg DPRD Kota Palembang pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023. (foto : indodaily.co)

18 Parpol Resmi Ajukan Daftar Nama Bakal Caleg ke KPU Kota Palembang

MusiNews.id — Sebanyak 18 Partai Politik (Parpol) sudah mengajukan Daftar Nama Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Kota Palembang, sampai dengan batas akhir pendaftaran, hari Minggu tanggal 14 Mei 2023.

18 Parpol itu yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Golongan Karya (Golkar).

Kemudian Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA), serta Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Palembang, Ir. Riswendi Bachtiar, setelah menyerahkan berkas pendaftaran 42 Bakal Caleg DPRD Kota Palembang pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023, menyampaikan bahwa daftar nama Bacaleg yang telah diserahkan tersebut, terbagi ke dalam enam Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di Kota Palembang.

Berita Terkait :  DPRD Sumsel sampaikan Aspirasi Masyarakat dari Daerah Pemilihan Hasil Reses Tahap III tahun 2023

“Insya Allah, kita akan merebut di posisi 6 Dapil ini 6 kursi. Mudah-mudahan, do’akan kami siap berjuang dalam menghadapi tantangan ini. Mudah-mudahan kami akan bisa menduduki di posisi 6 kursi ini. Insya Allah orang-orang yang kami ajukan, semoga bisa tercapai.” tuturnya.

Setelah Parpol menyerahkan daftar nama Bakal Caleg, KPU akan melakukan verifikasi administrasi mengenai persyaratan para Bakal Caleg yang telah didaftarkan. Terdapat dua tahapan yang akan digunakan dalam verifikasi tersebut.

“Nah untuk besok, mulai tanggal 15, kegiatan yang dilakukan KPU adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon. Itu ada dua kategori yang digunakan untuk penilaian atau penelitian, yaitu yang pertama kebenaran dokumen persyaratan dan juga keabsahan dokumen persyaratan.” kata Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari, di Kantor KPU Republik Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, hari Minggu tanggal 14 Mei 2023.

Dia mengungkapkan, bagi Bakal Caleg yang nantinya dinyatakan belum memenuhi syarat, akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki pada masa perbaikan.

Berita Terkait :  Warganet Minta Prabowo Turun Tangan dengan Gejolak di Gerindra Sumsel

“Pada masa verifikasi atau penelitian dokumen administrasi itu, yang akan digunakan kategori penilaian itu, apakah dokumennya sudah benar dan sah atau belum. Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah, nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan.” imbuhnya.

Ketua Divisi Teknis KPU Republik Indonesia, Idham Holik, menjelaskan, selanjutnya KPU akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 29-23 Agustus. Secara paralel, dirinya mengatakan, pihaknya juga akan melakukan penjaringan masukan dari masyarakat terhadap para Daftar Calon Sementara (DCS) tersebut.

“Nanti pada tanggal 19 Agustus, selama 5 hari sampai dengan tanggal 23 Agustus 2023, KPU akan mengumumkan DCS. Mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023, KPU juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS yang KPU umumkan.” ujar Idham Kholik dalam kesempatan yang sama. (qso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *