MusiNews.id, Jakarta — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) dari Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abraham Liyanto, mengusulkan agar para pegawai Pendamping Desa dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Hal itu agar status mereka tidak terus menjadi pegawai kontrak yang diperpanjang setiap tahun.
“Ini aspirasi dari bawah pak menteri. Teman-teman pendamping desa dan pendamping PKH ingin diangkat sebagai pegawai P3K seperti pegawai honorer.” kata Abraham Liyanto dalam rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (MenPanrb), Abdullah Azwar Anas, di gedung DPD RI, Jakarta, pada hari Selasa tanggal 14 November 2023.
Dalam berbagai kegiatan reses, Abraham Liyanto melihat, Pendamping Desa dan Pendamping PKH sebagai ujung tombak pelaksanaan berbagai program pemerintah di daerah. Pendamping desa misalnya, bertugas memastikan program dana desa yang dikirim ke desa-desa dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.
Sementara pendamping PKH, memberikan pelatihan kepada keluarga penerima manfaat PKH. Mereka memberikan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan dalam berbagai bidang, seperti keterampilan usaha, pendidikan, kesehatan, dan keuangan.
“Pendamping desa maupun pendamping PKH keluar dan masuk kampung. Mau hujan badai atau matahari sangat terik, mereka tidak peduli. Mereka berjuang untuk kebaikan anak bangsa.” jelas anggota Komite I DPD RI ini.
Pemilik Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang ini mengaku kasihan terhadap pendamping desa dan pendamping PKH yang nasibnya selalu tidak tentu pada akhir tahun. Pasalnya, setiap tahun kontrak mereka selalu diperbaharui. Jika lagi sial, ada saja diantara mereka yang diputus kontraknya.
“Ini tidak tenang bagi mereka pak menteri. Makanya perlu kebijakan khusus juga buat mereka.” tutur Abraham Liyanto.
Anggota DPD yang sudah tiga periode ini mendengarkan bahwa pendamping desa maupun pendamping PKH siap mengikuti tes menjadi P3K seperti pegawai honorer. Jika tidak lulus pada seleksi pertama, diberi kesempatan untuk mengikuti tes lagi sampai lulus.
Menanggapi usulan tersebut, MenPanrb, Azwar Anas, menjelaskan, pegawai Pendamping Desa dan Pendamping PKH akan dimasukkan dalam Pegawai Pendamping Pembangunan. Mereka nantinya berada dibawah Kemenko PMK dan Bappenas.
“Sedang disusun Peraturan Presiden (Perpres) Pendamping Pembangunan. Itu salah satunya untuk mengakomodir para pegawai PKH dan pendamping desa.” jelas Azwar Anas.
Dia tidak menyebut, apakah status mereka seperti pegawai P3K. Dirinya hanya tegaskan sedang dibuat formulasinya agar bisa disesuaikan kebutuhan. (*)