MusiNews.id – Guna mewujudkan Pemilu Jujur dan Adil, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Prabumulih lakukan penertiban langsung Alat Peraga Kampanye (APK) serta Alat Peraga Sosialisasi (APS) Calon Legislatif (Caleg) yang masih terlihat berhamburan di kota Prabumulih.
Penertiban yang dilakukan bersama tim gabungan Sat Pol PP kota Prabumulih, TNI dan Polri tersebut sengaja dibentuk menjadi 2 tim guna melakukan penyisiran serentak ke arah Jalan Lingkar serta Jalan Jenderal Sudirman.
“Pelaksanaan penertiban kita targetkan selesai hari ini. Namun selesai hari ini, kami himbau kepada rekan-rekan Panwascam dan PKD untuk tetap menertibkan APK dan APS yang masih melanggar,” kata Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma, Selasa (14/11).
Masih dikatakan Afan, bahwa penyisiran tersebut dimulai dari Pangkul Kecamatan Cambai perbatasan Prabumulih – Muara Enim hingga Tugu Nanas Kecamatan Prabumulih Barat.
Afan menyampaikan, bahwa pihaknya juga akan mengkaji sanksi lebih lanjut terhadap Caleg yang bandel atau Caleg yang masih melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan.
“Salah satu sanksi larangan kampanye ketika didapati masih adanya Caleg yang kampanye itu bisa diberikan sanksi dicoret sebagai DCT,” tegasnya.
Diketahui, sebelum melakukan penertiban APS dan APK, pihak Bawaslu kota Prabumulih bersama tim gabungan terlihat melaksanakan Apel dahulu di halaman kantor Bawaslu kota Prabumulih.
Selain pihak Sat Pol PP kota Prabumulih, TNI dan Polri, penertiban tersebut juga diikuti oleh para Staf Bawaslu kota Prabumulih, Panwascam serta seluruh PKD kota Prabumulih. (Cpy07)