MusiNews.id — Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kota Lubuklinggau memberikan penghargaan kepada Wali Kota Lubuklinggau, H. SN Prana Putra Sohe, atas pelayanan hukum yang diberikan kepada masyarakat, pada hari Jum’at tanggal 5 Agustus 2022 di Kantor Wali Kota Lubuklinggau.
Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Ketua Posbakumadin, Adv. Edwar Antoni, S.H., M.H., didampingi anggota Posbakumadin, Adv. Elvis Prisli, S.H., Adv. Febri Habibie Asrilz, S.E., S.H., Adv. Deni Hadisa Putra, S.H., Adv. Riki, S.H., dan Adv. Fachri Yuda Husaini, S.H.
Ketua Posbakumadin, Adv. Edwar Antoni, S.H., M.H., mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau mulai dari tahun 2017 sampai dengan 2021, mendapatkan penghargaan Kota Peduli HAM (Hak Asasi Manusia) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia sebanyak 5 kali berturut-turut.
“Di tahun 2022 ini nanti, pada bulan Desember, akan dilakukannya penilaian kembali yang akan dilaksanakan di Bali. Semoga Posbakumadin dapat berpartisipasi dalam mengharumkan nama Kota Lubuklinggau di pentas nasional.” tuturnya.
Dia menjelaskan, program layanan bantuan hukum gratis itu merupakan salah satu penunjang dalam penilaian kegiatan tersebut. Posbakumadin Kota Lubuklinggau sudah melaksanakan MoU dengan Pemkot Lubuklinggau dari tahun 2015 sampai dengan sekarang.
“Program bantuan hukum gratis atau cuma-cuma ini, berfungsi untuk membantu masyarakat Kota Lubuklinggau yang kurang mampu.” jelasnya.
Adv. Edwar Antoni, S.H., M.H., menambahkan, Posbakumadin Kota Lubuklinggau sangat mendukung dengan adanya program bantuan hukum gratis tersebut. “Oleh karena itu, dalam pelaksanaannya, Posbakumadin juga telah melakukan MoU dengan Pengadilan Negeri Lubuklinggau.” ungkapnya.
Dia jug mengucapkan ucapan terima kasih kepada Pemkot Lubuklinggau, karena di tahun ini telah menganggarkan kembali pada anggaran APBD yang berjumlah 16 perkara. “Oleh karena itu, pada hari ini kita mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada Wali Kota Lubuklinggau dalam program pelayanan bantuan hukum gratis.” tutupnya.
Sementara itu, Adv. Elvis Prisli, S.H., salah satu anggota Posbakumadin Lubuklinggau mengatakan, pihaknya mengajak masyarat Kota Lubuklinggau yang memang membutuhkan bantuan hukum untuk memanfaatkan program Pemkot Lubuklinggau yang pro rakyat, merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Adapun persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum gratis bagi masyarakat Kota Lubuklinggau, yakni melengkapi surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan, kemudian Kartu Keluarga (KK) dan KTP. Serta jika ada, dilengkapi jg dengan Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainya, sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014. (feb)