Panduan Istilah Baru Sekolah: Peserta Didik Jadi Murid Mulai 2026

MUSINEWS.IDKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merombak sejumlah nomenklatur dan istilah mendasar yang digunakan dalam ekosistem persekolahan di Indonesia. Langkah ini diambil menyusul diterbitkannya regulasi terbaru melalui Permendikdasmen Nomor 1 sampai dengan Nomor 6 Tahun 2026.

Perubahan istilah ini bukan sekadar pergantian diksi atau pembaruan administratif semata. Kebijakan ini mencerminkan adanya pergeseran paradigma (fokus) pendidikan nasional, yang kini diarahkan untuk lebih memanusiakan dan memuliakan anak didik di dalam lingkungan sekolah.

Masyarakat, khususnya para guru, pengelola sekolah, serta orang tua murid di Sumatra Selatan (Sumsel) dan kawasan lingkar Musi, perlu memahami perubahan ini secara komprehensif. Pemahaman ini penting, agar tidak terjadi kekeliruan komunikasi dalam implementasi pembelajaran sehari-hari di kelas.

Berita Terkait :  Program Revitalisasi Sekolah Dimulai, Fokus ke Daerah 3T dan Ekonomi Lokal

Pergeseran Paradigma dari Objek Menjadi Subjek Aktif

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, salah satu perubahan yang paling mendasar adalah penggantian istilah “Peserta Didik” menjadi “Murid”. Perubahan yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2026 (PSPB) dan Nomor 6 Tahun 2026 ini, menegaskan posisi murid sebagai subjek aktif yang mengalami, memilih, dan bertumbuh, bukan lagi sekadar objek layanan administratif.

Selain itu, istilah “Kegiatan Pembelajaran” kini diubah menjadi “Pengalaman Belajar”, berdasarkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026. Perubahan ini menggeser fokus utama dari yang tadinya berpusat pada aktivitas guru saat mengajar, menjadi apa yang benar-benar dialami, dimaknai, dan dirasakan oleh murid selama proses menuntut ilmu.

Pendekatan humanis juga terlihat sangat kental pada poin ketiga, di mana istilah “Proses Pembelajaran” bertransformasi menjadi “Proses Memuliakan Murid”. Regulasi ini menekankan bahwa iklim belajar di sekolah, wajib menjaga martabat murid serta bersih dari segala bentuk kekerasan fisik, verbal, psikologis, maupun kekerasan struktural.

Berita Terkait :  Kemendikdasmen Ubah Capaian Pembelajaran Agama Melalui BKPDM

Tabel Daftar Perubahan Istilah Pendidikan Terbaru 2026

Untuk mempermudah pemetaan, berikut adalah daftar lengkap 10 perubahan istilah pendidikan pasca terbitnya Permendikdasmen Nomor 1-6 Tahun 2026:

No Istilah Lama Istilah Baru Dasar Permendikdasmen Keterangan Singkat
1 Peserta Didik Murid Permendikdasmen No. 3 Tahun 2026 (PSPB) & No. 6 Tahun 2026 Menegaskan subjek aktif yang mengalami, memilih, dan bertumbuh; bukan sekadar objek layanan administratif.
2 Kegiatan Pembelajaran Pengalaman Belajar Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 Fokus bergeser dari aktivitas guru ke apa yang dialami, dimaknai, dan dirasakan murid.
3 Proses Pembelajaran Proses Memuliakan Murid Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 Pembelajaran harus menjaga martabat murid, bebas kekerasan fisik, verbal, psikologis, dan struktural.
4 Hasil Belajar Perkembangan Murid Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 Penekanan pada progres individual murid, bukan hanya capaian akhir atau angka.
5 Penilaian Asesmen Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 Asesmen sebagai alat memahami dan membantu murid belajar, bukan menghakimi.
6 Hukuman Disiplin Positif Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 Disiplin diarahkan pada pembelajaran perilaku, tanggung jawab, dan kesadaran diri.
7 Lingkungan Sekolah Budaya Sekolah Aman dan Nyaman Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 Lingkungan dipahami sebagai budaya nilai, relasi, kebiasaan, dan rasa aman psikologis.
8 Pengajaran Fasilitasi Belajar Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 Guru berperan sebagai pendamping dan penghantar, bukan pusat pengetahuan.
9 Kurikulum (dokumen) Kurikulum sebagai Pengalaman Hidup Permendikdasmen No. 1 Tahun 2026 (implisit) Kurikulum tidak berhenti pada modul ajar, tetapi hidup dalam praktik kesearian sekolah.
10 Pelibatan Orang Tua Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu (PSPB) Permendikdasmen No. 3 Tahun 2026 Orang tua, masyarakat, dan dunia usaha menjadi mitra strategis pendidikan.

Menghilangkan Budaya Hukuman dan Mengubah Peran Guru

Regulasi baru ini juga membawa angin segar bagi penataan karakter murid tanpa unsur represif. Istilah “Hukuman” kini resmi digantikan dengan “Disiplin Positif”, di bawah payung hukum Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.

Melalui perubahan ini, sanksi fisik atau teguran yang menjatuhkan mental dilarang, dan diganti dengan pembinaan perilaku yang menumbuhkan kesadaran diri serta rasa tanggung jawab.

Perubahan sudut pandang juga menyasar profesi tenaga pendidik. Istilah “Pengajaran” kini diganti menjadi “Fasilitasi Belajar”. Konsep ini menegaskan posisi guru di era modern bukan lagi sebagai satu-satunya pusat pengetahuan (teacher centered), melainkan bertindak sebagai pendamping dan penghantar yang memfasilitasi kebutuhan belajar unik setiap individu anak.

Pada bagian akhir, penguatan ekosistem pendidikan dilakukan dengan mengganti “Pelibatan Orang Tua” menjadi “Partisipasi Semesta Pendidikan Bermutu (PSPB)”.

Istilah baru ini memosisikan orang tua, elemen masyarakat, hingga dunia usaha sebagai mitra strategis yang memiliki tanggung jawab kolektif untuk bersama-sama menyokong mutu pendidikan nasional yang aman dan nyaman bagi masa depan anak bangsa. (ohs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *