Kurang 1 Kursi, Sulaiman Kohar Mundur Dari Pencalonan Wali Kota Lubuklinggau
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024
Bakal Calon Wali Kota Lubuklinggau, Sulaiman Kohar, saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai keputusan mundur dari Pencalonan Wali Kota Lubuklinggau tahun 2024. (Musi News / Jamil Sikumbang)
Bakal Calon Wali Kota Lubuklinggau, Sulaiman Kohar, saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai keputusan mundur dari Pencalonan Wali Kota Lubuklinggau tahun 2024. (Musi News / Jamil Sikumbang)

Kurang 1 Kursi, Sulaiman Kohar Mundur Dari Pencalonan Wali Kota Lubuklinggau

MusiNews.id — Dinamika menjelang Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Lubuklinggau semakin dinamis. Disaat Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Sulaiman Kohar dan Hendri Juniansyah ternyata batal ikut serta dalam kompetisi yang bakal digelar tanggal 27 November 2024 nanti.

Keputusan untuk batal dalam Pilwako Lubuklinggau tahun 2024 itu, disampaikan langsung oleh Calon Wali Kota (Cawako) Lubuklinggau, Sulaiman Kohar. Dia menyampaikan bahwa kurangnya jumlah kursi yang menjadi syarat minimal pendaftaran Paslon, menjadi alasan mundurnya pasangan tersebut dalam pencalonan.

“Seiring dengan proses yang sudah berjalan, kita berusaha mendapatkan tambahan kursi koalisi partai. Akan tetapi, kita sudah berusaha maksimal melakukan komunikasi dengan Partai Politik lainnya, ternyata belum dapat memenuhi syarat minimal untuk mengikuti Pilkada.” tutur Sulaiman Kohar di kediaman pribadinya, pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024.

Berita Terkait :  Dua Kader Terbaik Gerindra Dapat Penghargaan dari Presiden Republik Indonesia

Dia pun menyampaikan, saat ini mereka sudah memiliki 5 kursi yang didapatkan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) pada pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.

Namun, berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU, syarat bagi Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol untuk mendaftarkan Paslon yakni memiliki minimal 20 persen dari total kursi di DPRD. Sementara itu, jumlah kursi di DPRD Kota Lubuklinggau yakni 30. Jadi, syarat minimal kursi yaitu 6 kursi.

Berita Terkait :  Partai Gerindra Resmi Serahkan B.1-KWK Parpol Kepada Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin

“Kita sudah berproses pada pesta demokrasi Kota Lubuklinggau. Di tengah proses tersebut, terima kasih Partai Gerindra sudah mendukung dengan memberikan rekomendasi nama saya, Sulaiman Kohar, dan Hendri Juniansyah untuk maju sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuklinggau. Ternyata, dengan usaha yang sudah maksimal, syarat minimal tersebut tidak terpenuhi, karena masih membutuhkan satu kursi lagi.” jelasnya. (jamil/aba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *