Aturan Baru JKP dan JKK: Manfaat PHK Naik, Iuran Padat Karya Didiskon

MUSINEWS.ID — Pemerintah resmi menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru untuk memperkuat jaring pengaman sosial bagi para pekerja. Regulasi tersebut adalah PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP Nomor 7 Tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Kebijakan ini menjadi instrumen taktis di tengah tantangan ekonomi makro yang membayangi sektor industri di Sumatra Selatan (Sumsel). Langkah ini diambil guna memberikan perlindungan optimal bagi buruh yang menghadapi risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sekaligus menjaga napas pelaku usaha padat karya.

Kenaikan Manfaat Uang Tunai JKP Menjadi 60 Persen

Dalam aturan terbaru ini, negara melalui BPJS Ketenagakerjaan, meningkatkan porsi bantalan finansial bagi pekerja yang ter-PHK. Manfaat uang tunai pada program JKP, kini melonjak menjadi 60 persen dari upah yang dilaporkan, berlaku konstan selama 6 bulan.

Angka ini naik signifikan dibanding regulasi lama. Sebelumnya, korban PHK hanya menerima 45 persen pada tiga bulan pertama, dan merosot menjadi 25 persen pada bulan keempat hingga keenam.

Berita Terkait :  Karyawan BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Berbagi Takjil di Palembang

Pemerintah mematok batas atas upah yang dilaporkan untuk kalkulasi ini sebesar Rp5 juta. Kenaikan manfaat tersebut dinyatakan berlaku efektif untuk klaim baru maupun sisa manfaat berjalan.

Selain tambahan nominal uang tunai, birokrasi klaim kini dipangkas agar lebih responsif. Syarat iuran enam bulan berturut-turut yang sebelumnya mengikat, kini dihapuskan. Masa kedaluwarsa klaim manfaat juga diperpanjang menjadi 6 bulan, guna memberi ruang bagi pekerja yang sedang terguncang secara ekonomi.

Dari sisi struktur pendanaan, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36 persen. Skema ini tidak lagi memotong porsi program Jaminan Kematian (JKM), melainkan dibentuk dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14 persen ditambah kontribusi langsung pemerintah sebesar 0,22 persen.

Berita Terkait :  Pertama di Indonesia! Kolaborasi Pemkab Muba dan Dunia Usaha Lindungi Ribuan Pekerja Rentan

Relaksasi Iuran JKK untuk Selamatkan Sektor Padat Karya

Tantangan industri di Sumsel, khususnya yang bergerak di sektor manufaktur bawah, mendapat angin segar lewat PP Nomor 7 Tahun 2025. Pemerintah memberikan diskon atau relaksasi iuran JKK sebesar 50 persen, selama periode Februari hingga Juli 2025.

Stimulus fiskal ini secara spesifik menyasar enam klaster industri padat karya yang rentan terhadap fluktuasi pasar, antara lain Industri makanan, minuman, dan tembakau, Industri tekstil dan pakaian jadi, Industri kulit dan barang kulit, Industri alas kaki, Industri mainan anak, dan Industri furnitur.

Diskon iuran ini, diharapkan mampu menekan pengeluaran operasional (overhead cost) perusahaan swasta di Sumsel. Dengan demikian, pengusaha tidak perlu mengambil opsi efisiensi berupa pengurangan tenaga kerja.

Setelah pemotongan 50 persen, tarif iuran JKK disesuaikan berdasarkan profil risiko lingkungan kerja masing-masing korporasi. Untuk tingkat risiko sangat rendah, menjadi 0,120 persen, risiko rendah 0,270 persen, dan risiko sedang 0,445 persen. Sementara untuk kategori risiko tinggi, menjadi 0,635 persen serta risiko sangat tinggi dipatok pada angka 0,870 persen.

Berita Terkait :  Gelar Tournament Futsal, BPJS Ketenagakerjaan Jadikan Peringatan May Day Ajang Silahturahmi

Dampak Nyata bagi Pekerja dan Sektor Usaha di Sumsel

Kebijakan mitigasi ini mendapat respons positif di tingkat regional. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Sonny Alonsye, menyatakan bahwa penyesuaian regulasi ini merupakan langkah strategis untuk menyeimbangkan perlindungan jaminan sosial dengan keberlangsungan dunia usaha.

“Adanya relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja ini menjadi kesempatan bagus bagi pemberi kerja di daerah. Perusahaan dapat memaksimalkan perlindungan tenaga kerjanya tanpa terbebani biaya tinggi, sehingga kedua belah pihak mendapat manfaat maksimal,” ujar Sonny Alonsye.

Secara makro ekonomi, kebijakan ini dianalisis akan menjaga daya beli masyarakat Sumsel yang terdampak fluktuasi industri komoditas. Dana segar dari JKP akan menjaga konsumsi rumah tangga tetap stabil, sementara diskon JKK mencegah lonjakan angka pengangguran terbuka baru di tingkat tapak.

Melalui sinergi regulasi anyar ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap komitmen keselamatan kerja tetap terjaga. Baik perusahaan maupun buruh kini dapat beroperasi dengan prinsip kerja keras bebas cemas demi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif. (cpg)

Ruang Karya MusiNews.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *