MUSINEWS.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) Timur memperkuat komitmen jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang berada di sektor informal. Langkah ini diwujudkan melalui peluncuran program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 8.082 pekerja rentan.
Program strategis ini menyasar profesi berisiko tinggi seperti guru ngaji, marbot masjid, hingga masyarakat dengan kategori miskin ekstrem di seluruh wilayah OKU Timur.
Acara peresmian jaminan sosial ini dihadiri langsung oleh Bupati Kabupaten OKU Timur, Lanosin Hamzah, bersama Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin.
Turut hadir jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta kepala desa sewaktu agenda berlangsung di Martapura.
Sinergi Anggaran Daerah untuk Perlindungan Pekerja Informal
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Muhyidin, menjelaskan bahwa kepesertaan ribuan pekerja informal ini disahkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara lembaga penjamin dengan pemerintah daerah.
Melalui kesepakatan tersebut, pembiayaan iuran premi para pekerja ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKU Timur.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi gejolak ekonomi keluarga, jika pekerja mengalami musibah saat beraktivitas. Jaminan sosial ketenagakerjaan ini memberikan dua program proteksi utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kehadiran negara di tingkat lokal dinilai krusial untuk menanggung seluruh biaya pengobatan tanpa batas jika terjadi kecelakaan kerja di lapangan. Selain itu, program ini juga menyediakan santunan kematian serta beasiswa pendidikan bagi anak-anak peserta yang meninggal dunia, agar mereka tetap bisa melanjutkan sekolah.
Pemkab OKU Timur berkomitmen untuk melanjutkan serta memperluas alokasi kuota perlindungan ini pada tahun anggaran esok secara berkesinambungan.
Penyerahan Santunan Kematian bagi Ahli Waris Pekerja
Sebagai bukti nyata dari implementasi program perlindungan ini, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada enam orang ahli waris pekerja yang telah terdaftar sebelumnya.
Total nilai santunan klaim yang dicairkan dalam kesempatan tersebut mencapai Rp252 juta, dengan rincian masing-masing ahli waris menerima hak normatif sebesar Rp42 juta.
Pencairan santunan ini diharapkan dapat menjadi modal bantalan ekonomi bagi keluarga yang ditinggalkan, agar terhindar dari risiko kemiskinan ekstrem akibat hilangnya tulang punggung pencari nafkah.
Anggaran jaminan sosial ini diarahkan untuk menstimulus produktivitas pekerja informal di pedesaan agar mereka dapat menjalankan profesinya dengan tenang.
Secara nasional, BPJS Ketenagakerjaan saat ini mengelola lima program perlindungan inti bagi tenaga kerja Indonesia. Program tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Di Sumatra Selatan (Sumsel), perluasan kepesertaan pekerja rentan lewat dukungan APBD kabupaten terus dipacu, guna mendongkrak indeks ketahanan sosial masyarakat tapak. (cpg)
Wartawan MusiNews.id yang menyukai olahraga, khususnya sepak bola. Aktif menulis seputar Liga 1, Liga 2, Liga 3, dan Sepak Bola di Sumsel.













