Komite IV DPD RI Monitoring Pelaksanaan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Papua Tengah
Wakil Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Sinta Rosma Yanti, saat melakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Papua Tengah dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Wakil Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Sinta Rosma Yanti, saat melakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Papua Tengah dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Komite IV DPD RI Monitoring Pelaksanaan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Papua Tengah

MusiNews.id — Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Papua Tengah dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kunker ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komite IV DPD, Sinta Rosma Yenti, serta dihadiri oleh anggota Komite IV, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Provinsi Papua Tengah, Pj. Bupati Mimika beserta jajaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua, serta stakeholders terkait.

Bertempat di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Sinta Rosma Yenti menyampaikan bahwa pengawasan terhadap PNBP sangat penting, dalam rangka memastikan transparansi, optimalisasi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya negara.

Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman langsung terkait implementasi UU PNBP di Papua Tengah, serta mengidentifikasi berbagai tantangan dan kendala yang dihadapi di lapangan.

“Diperlukan peningkatan transparansi dalam pencatatan dan pelaporan Penerimaan PNBP dari sektor pertambangan, serta hasil PNBP yang diberikan kepada daerah, guna peningkatan pembiayaan pembangunan bagi Papua Tengah.” ucap Anggota DPD dari Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Kalimantan Timur itu.

Berita Terkait :  Komite IV DPD RI Terima Masukan Akademisi UNAND Terkait RUU RPJPN 2025-2045

Anggota Komite IV daerah pemilihan Papua Tengah sekaligus Koordinator Tim, Eka Kristina Yeimo, menyampaikan dalam pengantarnya bahwa pemilihan daerah Kunker Pengawasan UU PNBP di Provinsi Papua Tengah ini, sangat tepat. “Pengawasan atas UU PNBP ini diperlukan untuk mengetahui sejauh mana daerah mendapatkan manfaat dari PNBP, baik dari SDA maupun dari Kementerian/Lembaga.” tuturnya.

Di sisi lain, Kantor DJPb Papua yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelaksanaan Anggaran II, Sigit Purnomo, mengungkapkan bahwa masih terdapat beberapa kendala yang dihadapi PNBP Papua. “Secara umum, PNBP Papua masih memiliki kendala, di antaranya Penerimaan PNBP yang belum optimal dan pengenaan tarif sewa yang belum optimal.” ucapnya.

Staf Ahli Gubernur Papua Tengah Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Herman Kayame, menjelaskan, masih diperlukan sinergi dan koordinasi yang lebih era tantara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menjamin hak-hak keuangan daerah dapat terpenuhi dengan baik.

Berita Terkait :  Komite IV DPD RI Gelar Uji Sahih Naskah Akademik dan RUU Pengelolaan Aset Daerah

Di samping itu, Anggota Komite IV DPD, Henock Puraro, menegaskan bahwa PNBP yang diterima oleh daerah, semestinya tidak hanya difokuskan untuk pembangunan infrastruktur, namun mengesampingkan pengembangan SDM.

“Tanggung jawab sosial perusahan-perusahaan ini memang sudah cukup berjalan dengan baik, namun jangan melupakan pengembangan dari sisi SDM, misalnya dengan peningkatan pengembangan dari sisi emosional dan spiritualitas.” ucap Anggota DPD asal Papua itu.

Sebagai penutup, Wakil Ketua Komite IV menyebutkan bahwa Komite IV akan menindaklanjuti hasil kunjungan ini dengan mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan.

“Komite IV DPD RI selanjutnya akan melaksanakan Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan, salah satu poin yang dibahas adalah tindak lanjut dari hasil Kunjungan Kerja di Papua Tengah pada hari ini.” ucap Sinta Rosma Yenti.

Kunker ini menegaskan komitmen Komite IV DPD RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan fiskal nasional, terutama yang berkaitan dengan penerimaan negara dan kesejahteraan daerah. (try)

Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *