MusiNews.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) se Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah secara resmi membuka Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal digelar serentak tanggal 27 November 2024 nanti.
Pendaftaran Pantarlih sudah dimulai pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 dan akan berakhir pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 nanti. Adapun jumlah Pantarlih yang akan direkrut oleh KPU se Sumsel yakni sebanyak 24.066 orang.
Sementara itu, mengenai persyaratan yakni Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 17 tahun, berdomisili di dalam wilayah kerja, sehat secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atasu atau sederajat, tidak menjadi anggota Partai Politik atau tidak lagi menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 tahun.
Berkas-berkas yang harus disiapkan bagi Pendaftar Pantarlih yaitu Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Surat Keterangan Sehat secara Jasmani dari Puskesmas, Rumah Sakit, atau Klinik, Surat Pernyataan tidak memiliki Penyakit Penyerta, dan Surat Pernyataan Sehat Secara Rohani.
Berikutnya, Foto Copy Ijazah Sekolah Menengah Atas atau Ijazah Terakhir, Surat Pernyataan tidak menjadi Anggota Partai Politik, atau Surat Keterangan dari Partai Politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak menjadi anggota Partai Politik singkat 5 tahun.
Calon Pantarlih dapat langsung mendatangi Sekretariat Panitia Pemungutan Suara atau Kantor Kelurahan dan Desa sesuai domisili, serta melampirkan berkas-berkas yang telah disiapkan, untuk melakukan pendaftaran.
Jadwal Pembentukan Pantarlih pada Pilkada Tahun 2024 yakni Pengumuman Pendaftaran Calon Pantarlih, 13-17 Juni 2024. Penerimaan Pendaftaran Calon Pantarlih, 13-19 Juni 2024. Penetapan Nama Hasil Seleksi Pantarlih, 23 Juni 2024.
Kemudian, Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pantarlih, 21-23 Juni 2024. Penelitian Administrasi Calon Pantarlih, 14-20 Juni 2024, dan Pelantikan Pantarlih, 24 Juni 2024.*