MusiNews.id — Sampai batas akhir waktu penerimaan, yakni hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang menyerahkan syarat minimal dukungan dan sebaran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel.
KPU Sumsel memberikan waktu lima hari, sejak tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, kepada Bakal Pasangan Calon dari Jalur Perseorangan yang akan menyerahkan dukungan.
Adapun tempat penerimaan berkas dukungan itu yakni Kantor KPU Sumsel yang beralamat di Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang.
Penyerahan syarat jumlah dukungan pemilih dan sebaran sesuai Keputusan KPU Sumsel Nomor 54 tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2024, yaitu sebanyak 474.477 dukungan dan sebaran minimal 9 kabupaten dan kota.
Tidak adanya Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel dari Jalur Perseorangan, tinggal jalur dukungan Partai Politik (Parpol) yang tersisa bagi mereka yang ingin maju di Pilgub Sumsel pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tanggal 27 November 2024 mendatang.
Jika merujuk pada aturan sebelumnya, maka Pasangan Calon dari Jalur Partai Politik harus memiliki minimal 15 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel periode 2024-2029. Karena syarat minimal dukungan yakni 20 persen dari total 75 kursi yang ada di DPRD Sumsel.*