MusiNews.id — Pengurus Pimpinan Cabang (Pimcab) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Palembang menyerahkan berkas Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, pada hari Minggu tanggal 9 Juli 2023.
Ketua Pimcab PKN Kota Palembang, Ir. Riswendi, melalui Sekretaris Umum yakni Drs. H. Najib Pradedy, M.M., menyampaikan rasa syukurnya karena berkas seluruh Bakal Calon Legislatif (Caleg) yang diusung oleh partainya, sudah diserahkan ke KPU pada tahapan perbaikan dokumen ini.
“Alhamdulillah, pada pukul 14.00 WIB hari ini, penyerahan berkas ke KPU sudah dilakukan dan berjalan dengan lancar serta diterima 100 persen.” tuturnya.
Dengan telah diserahkannya seluruh berkas, dirinya pun meminta semua Bakal Caleg PKN Kota Palembang untuk terus bersemangat dan lebih bersemangat dalam turun ke lapangan, bertemu dan mendengarkan harapan masyarakat.
“Harapan kami, dengan sudah diserahkannya berkas semua Bakal Caleg yang tergabung di dalam PKN Kota Palembang, untuk dapat merebut simpati masyarakat, agar harapan dan cita-cita dapat dicapai.” tegas H. Najib Pradedy.
Sementara itu, Bakal Caleg DPRD Kota Palembang yang didaftarkan oleh PKN di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang meliputi Kecamatan Ilir Barat I, Gandus, Ilir Barat II, dan Bukit Kecil, yakni Oyong Hairudin, S.Kom., mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Pengurus Pimcab PKN Kota Palembang.
“Secara pribadi saya mengapresiasi Pengurus Pimcab PKN Kota Palembang dibawah kepemimpinan Bapak Riswendi, yang telah berjuang sangat optimal dalam mempersiapkan berkas-berkas Bakal Caleg untuk diserahkan ke KPU. Alhamdulillah, hari ini semua berkas perbaikan, sudah diserahkan ke KPU.” kata Oyong Hairudin.
Dia pun mengajak semua Bakal Caleg dari PKN Kota Palembang untuk lebih bersemangat dalam melakukan sosialisasi ke masyarakat. “Tahapan demi tahapan terus kita lalui, dan tidak terasa pengumuman DCS dan DCT juga akan dilalui. Ayo terus sosialisasi, tawarkan gagasan atau ide yang bermanfaat bagi warga.” ucap pemilik tagline Samo Samo Lemak ini.
Setelah menerima dokumen perbaikan Bakal Caleg ini, KPU akan melakukan verifikasi perbaikan dokumen tersebut, mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023. Kemudian, pada 6-11 Agustus 2023 akan dilakukan pencermatan daftar calon sementara (DCS) untuk dilakukan penetapan paling lambat tanggal 18 Agustus 2023. Setelah itu, DCS akan diumumkan oleh KPU selama lima hari, pada 19-23 Agustus 2023. (*)