Maju di Pilkada Muba, Hj. Lucianty Serahkan Surat Pengunduran Diri ke KPU Sumsel
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024
Hj. Lucianty mengundurkan diri, karena akan maju sebagai Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Hj. Lucianty mengundurkan diri, karena akan maju sebagai Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Maju di Pilkada Muba, Hj. Lucianty Serahkan Surat Pengunduran Diri ke KPU Sumsel

MusiNews.id — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bakal digelar pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Di dalam Pilkada tersebut, terdapat tiga kategori pemilihan, yakni Pemilihan Bupati (Pilbup), Pemilihan Wali Kota (Pilwako), dan Pemilihan Gubernur (Pilgub). Ketiga kategori tersebut, bakal digelar serentak se Indonesia.

Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pilkada, sudah menyelesaikan tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih pada tanggal 24 Juli 2024 kemarin. Tidak lama lagi, KPU akan menjalankan tahapan pengumuman pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Cakada), tanggal 24-26 Agustus 2024.

Setelah pengumuman, KPU di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, akan membuka pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah yang diusung oleh Partai Politik (Parpol) atau gabungan Partai Politik (Parpol) pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Berita Terkait :  Belum Jadi Bupati, Hj. Lucianty Sudah Jalankan Program Prioritas Berikan Santuan Kematian

Saat menerima berkas pendaftaran Cakada yang diusung oleh Parpol atau gabungan Parpol, KPU akan meminta surat pengunduran diri dari Cakada yang terpilih sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hasil pemilihan tanggal 14 Februari 2024 lalu.

KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) sampai saat ini baru menerima surat permohonan pengunduran diri Hj. Lucianty sebagai Anggota DPRD Sumsel terpilih periode 2024-2029. Hj. Lucianty mengundurkan diri, karena akan maju sebagai Bupati Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Berita Terkait :  Hj. Lucianty Sudah Tuntas dengan Dirinya, Fokus Membangun Muba untuk Masyarakat

“Ya benar, baru Hj. Lucianty yang mengajukan surat permohonan diri ke kami.” kata Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis, Handoko, pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024.

Dia pun menambahkan, untuk mekanisme pencalonan kepala daerah bagi calon yang ingin maju, harus mundur dari calon legislatif. Sedangkan penggantinya, diambil dari kader partai. Karena hal tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan. Secara otomatis, suara di bawahnya yang akan maju sebagai calon legislatif terpilih.

“Nanti, pengangkatan calon legislatif sesuai dengan aturan. Calon legislatif tersebut diangkat langsung, bukan PAW. Nantinya. setelah proses berjalan setelah pelantikan, baru ada yang namanya PAW.” ungkap Handoko.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *