MUSINEWS.ID — Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat transparansi perpajakan internasional. Melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Indonesia resmi menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of GloBE Information (GIR MCAA) pada Competent Authorities Conference ke-13 di Kotor, Montenegro, yang berlangsung 27–29 Oktober 2026.
Penandatanganan ini menjadikan Indonesia sebagai negara ke-41 yang bergabung dalam kesepakatan GIR MCAA berdasarkan basis data OECD. Langkah strategis tersebut menjadi landasan utama pertukaran informasi perpajakan secara otomatis antarnegara guna mendukung skema Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT).
Melalui skema Globe Information Return (GIR), otoritas pajak dapat mengakses data keuangan konsolidasi dari grup perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto tahunan minimal 750 juta euro. Pertukaran data secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) ini dijadwalkan mulai beroperasi secara efektif pada 2027.
Sistem central filing yang diterapkan dalam GIR MCAA memberi kemudahan bagi pelaku usaha digital maupun multinasional karena pelaporan cukup dilakukan terpusat di satu yurisdiksi mitra. Bagi pemerintah, skema ini memperketat pengawasan agar praktik pengelakan pajak antarnegara dapat ditekan.
Langkah ini juga menyelaraskan regulasi domestik, khususnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang penerapan ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE).
Dorong Kerja Sama Bantuan Penagihan Pajak Lintas Negara
Selain isu pertukaran data otomatis, Indonesia juga menjadi pembicara utama yang mendorong perluasan bantuan penagihan pajak lintas negara (cross-border assistance in recovery of tax claims). Mobilitas modal dan aset internasional yang semakin dinamis kerap menjadi kendala ketika penanggung pajak memindahkan asetnya ke luar negeri.
DJP mengajak yurisdiksi mitra untuk mencabut reservasi aturan penagihan pajak dalam konvensi internasional (MAAC) serta memanfaatkan Model Manual dari Global Forum sebagai panduan teknis operasional.
Langkah diplomasi perpajakan ini didukung landasan hukum nasional melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2024. Sinergi internasional ini diharapkan tak hanya menambah volume data perpajakan, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi optimasi penerimaan kas negara. (tri)
Wartawan MusiNews.id yang menyukai olahraga, khususnya sepak bola. Aktif menulis seputar Liga 1, Liga 2, Liga 3, dan Sepak Bola di Sumsel.







