2,7 Juta Peserta PBI JKN Jabar Dinonaktifkan, DPD RI Minta Verifikasi DTSEN dan PIP Dipercepat

MUSINEWS.ID — Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI), Agita Nurfianti, mendesak pemerintah pusat dan daerah mempercepat pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Keterlambatan verifikasi data dinilai berisiko mencabut hak masyarakat miskin dari akses bantuan pendidikan dan jaminan kesehatan akibat pergeseran status desil.

Hal tersebut ditegaskan Agita Nurfianti dalam agenda Reses Penyerapan Aspirasi Masyarakat Komite III DPD RI yang berlangsung di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 19 Oktober 2026.

Evaluasi Dugaan Penahanan Kartu ATM PIP oleh Sekolah

Dalam pengawasan Program Indonesia Pintar (PIP), Agita Nurfianti mengungkap aduan masyarakat terkait indikasi pelanggaran oleh pihak sekolah, seperti penahanan kartu ATM dan buku tabungan milik siswa penerima manfaat, hingga penyerahan dana bantuan yang diduga tidak utuh.

Berita Terkait :  Senator Hj. Eva Susanti: Hari Lahir Pancasila Momentum Membumikan Nilai-Nilai Bangsa demi Indonesia yang Adil dan Berdaulat

“Kartu ATM dan buku tabungan PIP adalah hak milik siswa penerima. Sekolah tidak dibenarkan menahan rekening tersebut, apalagi memotong penyaluran dana. Dinas Pendidikan wajib meningkatkan pengawasan secara ketat,” kata Agita Nurfianti.

Ia meminta Dinas Pendidikan memastikan seluruh dokumen perbankan diserahkan penuh kepada orang tua siswa, termasuk saat siswa berpindah sekolah atau lulus.

Penonaktifan 2,7 Juta Peserta PBI JKN di Jawa Barat

Selain sektor pendidikan, reses Komite III DPD RI menyoroti polemik penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN).

Berdasarkan data BPJS Kesehatan Jawa Barat periode Januari–September 2026, tercatat sebanyak 2.776.742 peserta PBI JKN dinonaktifkan dari sistem. Lonjakan penonaktifan tertinggi terjadi pada Februari 2026 yang menyasar 1.964.472 peserta.

Berita Terkait :  Senator Hj. Eva Susanti Serahkan Bantuan Biskuit Balita dan Ibu Hamil untuk Posyandu Nangka Kuning di Gandus Palembang

Meskipun Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat menyediakan skema reaktivasi melalui Dinas Sosial, proses birokrasi yang memakan waktu hingga beberapa pekan dinilai menyulitkan warga miskin yang membutuhkan penanganan medis darurat.

Agita mendorong integrasi DTSEN dibuat lebih responsif dengan mekanisme verifikasi cepat agar perubahan status ekonomi warga—seperti akibat pemutusan hubungan kerja (PHK)—langsung terbarui tanpa memutus akses layanan kesehatan dan pendidikan dasar. (ohs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *