Ratu Dewa Hadiri Rakornas Karhutla di Palembang, Perusahaan Diminta Ikut Bertanggung Jawab

MUSINEWS.ID, PALEMBANG – Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, tidak hanya pemerintah, tetapi juga perusahaan yang beroperasi di kawasan rawan kebakaran.

Penguatan kolaborasi tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Konsolidasi Kesiagaan Pencegahan dan Penanganan Karhutla yang dihadiri Wali Kota Palembang Ratu Dewa di Hotel Swarnadwipa, Palembang, Kamis (29/10/2026).

Rakornas ini menjadi forum konsolidasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat kesiapsiagaan dan mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan, penanganan karhutla harus mengedepankan langkah pencegahan melalui kerja sama lintas sektor. Menurutnya, upaya menjaga lingkungan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, melainkan membutuhkan komitmen nyata seluruh pihak, termasuk perusahaan.

Ia secara khusus menyoroti kawasan lahan gambut yang memiliki kerentanan tinggi terhadap kebakaran. Pengelolaan kawasan tersebut harus dilakukan secara berkelanjutan, disertai pengawasan dan langkah antisipasi yang konsisten.

Perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di wilayah rawan kebakaran juga diharapkan meningkatkan tanggung jawabnya, mulai dari pengawasan kawasan operasional hingga kesiapan menghadapi potensi munculnya titik api.

Kolaborasi tersebut dinilai penting agar upaya pencegahan tidak hanya dilakukan ketika kebakaran sudah terjadi, tetapi dimulai sejak potensi ancaman dapat diidentifikasi.

Berita Terkait :  Herman Deru : "Kandidat 3 Calon Rektor Unsri Harus Miliki Kapasitas dan Kemampuan yang Setara"

Pemprov Sumsel Perkuat Aturan Pencegahan Karhutla

Selain mendorong keterlibatan dunia usaha, Herman Deru mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menerbitkan empat Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan sebelumnya.

Keberadaan regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat kebijakan pencegahan dan penanganan karhutla di Sumatera Selatan.

Menurutnya, pengendalian kebakaran hutan dan lahan memerlukan dukungan aturan yang jelas agar langkah pemerintah dan para pemangku kepentingan dapat berjalan lebih terarah.

Upaya perlindungan lingkungan juga diperkuat melalui sektor pendidikan. Pemprov Sumsel mendorong integrasi pendidikan lingkungan hidup di satuan pendidikan, termasuk memberikan pemahaman kepada generasi muda mengenai pentingnya menjaga ekosistem gambut.

Melalui edukasi sejak dini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan diharapkan semakin meningkat sehingga pencegahan karhutla dapat menjadi tanggung jawab bersama.

Ekosistem Gambut dan Mangrove Jadi Perhatian

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) RI, Prof. Satyawan Pudyatmoko, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam memperkuat koordinasi dan kesiapsiagaan menghadapi ancaman karhutla.

Ia mengingatkan bahwa kewaspadaan serta langkah antisipasi harus menjadi prioritas, terutama dalam menghadapi potensi musim kemarau panjang yang dapat meningkatkan risiko kebakaran.

Berita Terkait :  Gubernur H. Herman Deru Meresmikan Masjid Al-Anshor, Sarana Ibadah dan Pusat Kegiatan Kemasyarakatan

Menurut Satyawan, kejadian karhutla pada tahun ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak mengenai perlunya pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove secara serius dan berkelanjutan.

Kedua ekosistem tersebut memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan sehingga perlindungannya membutuhkan perhatian jangka panjang.

Ia menilai pengelolaan gambut dan mangrove tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri. Diperlukan koordinasi lintas sektor, pembagian peran yang jelas, serta komitmen berkelanjutan dari seluruh pemangku kepentingan.

“Peningkatan kewaspadaan dan langkah antisipasi harus menjadi prioritas agar kebakaran hutan dan lahan tidak kembali terjadi,” tegasnya.

Melalui Rakornas tersebut, penguatan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pencegahan karhutla di Sumatera Selatan.

Dengan pengawasan yang lebih baik, dukungan regulasi, serta pengelolaan ekosistem yang berkelanjutan, risiko kebakaran hutan dan lahan diharapkan dapat ditekan sehingga dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat bisa diminimalkan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *