MusiNews.id, Palembang — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memetakan sebanyak 13.055 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang bakal digelar serentak tanggal 27 November 2024 nanti.
“Dari hasil pemetaan yang dilakukan KPU Sumsel, jumlah TPS untuk Pilkada 2024 sebanyak 13.055 TPS, atau turun dibandingkan saat Pemilu 2024.” kata Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sumsel, Prahara Andri Kusuma, hari Kamis tanggal 6 Juni 2024.
Ia menjelaskan, penurunan jumlah TPS itu disebabkan oleh penambahan jumlah pemilih di setiap TPS saat Pilkada. Jika pada Pemilu 2024, jumlah pemilih maksimal setiap TPS itu sebanyak 300 orang, maka pada Pilkada 2024, setiap TPS ditetapkan 600 orang.
“Otomatis, jumlah pemilih per TPS pada Pilkada 2024 yang bertambah, membuat sebaran TPS di Sumsel menjadi berkurang. Turunnya hampir 50 persen atau 12.930 TPS.” jelasnya.
Kemudian, alasan untuk jumlah pemilih yang ditambah itu karena mereka yang akan menyalurkan hak suara pada Pilkada 2024 hanya mencoblos dua kali, yaitu untuk pemilihan bupati atau wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota serta gubernur dan wakil gubernur saja.
Berbeda dengan Pemilihan Umum (Pemilu) tanggal 14 Februari 2024 yang lalu, dimana pemilih mencoblos lima kali, yakni untuk pemilihan presiden atau wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Sumsel dan DPRD kabupaten atau kota.
“Pemetaan TPS untuk Pilkada itu sudah disampaikan ke KPU RI, saat ini kita masih menunggu hasil review mereka. Nanti jika sudah ada akan kita sampaikan sebaran wilayahnya di mana saja.” kata Prahara Andri Kusuma. (qs)