Ishak Mekki Sah Terpilih Jadi Anggota DPR dari Dapil Sumsel 1
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024
Ishak Mekki, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Partai Demokrat melalui Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1
Ishak Mekki, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Partai Demokrat melalui Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1

Ishak Mekki Sah Terpilih Jadi Anggota DPR dari Dapil Sumsel 1

MusiNews.id — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024 yang diajukan oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem).

Permohonan tersebut diajukan, terkait dengan pengisian Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia asal Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), khususnya Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel 1 dan Sumsel II.

Dengan keputusan ini, dua Calon Anggota DPR Republik Indonesia dari Partai NasDem, yakni Samantha Tivani dan Muhamad Yaser, yang merupakan anak dan menantu mantan Gubernur Sumsel, Herman Deru, dipastikan tidak akan melenggang ke Senayan yang bakal dilantik pada bulan Oktober 2024 nanti.

Berita Terkait :  Elektabilitas AHY Tembus 11,6 Persen, Muchendi : "Bukti Demokrat Semakin di Hati Rakyat"

Putusan MK menunjukkan bahwa dugaan kecurangan yang diajukan oleh Partai NasDem terhadap Partai Demokrat di Dapil Sumsel 1 dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dapil Sumsel 2, tidak terbukti.

MK menilai, tidak ada cukup bukti yang mendukung tuduhan tersebut, sehingga klaim kecurangan tidak dapat diterima.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Sumsel, Andika Pranata Jaya, mengonfirmasi Keputusan MK tersebut, dan menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti putusan tersebut, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Prinsipnya, KPU Sumsel menerima dan menindaklanjuti keputusan MK.” ujarnya, hari Kamis tanggal 6 Juni 2024.

Berita Terkait :  6 Pasangan Calon Kepala Daerah di Sumsel Terima Surat B1.KWK Partai Demokrat

Di sisi lain, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumsel, menyambut baik putusan MK itu. Keputusan tersebut memastikan bahwa kursi yang diperoleh Partai Demokrat, tetap aman, dengan dua kursi di DPR Republik Indonesia yang masing-masing diisi oleh Ishak Mekki di Dapil Sumsel 1 dan Wahyu Sanjaya di Dapil Sumsel 2.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumsel, Muchendi Mahzareki, mengungkapkan rasa syukur atas keputusan tersebut.

“Alhamdulillah, bersyukur dan terima kasih banyak untuk semua pihak yang sudah membantu. Semoga Pak Ishak Mekki selalu sehat, amanah, dan terus bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat Sumsel.” ucapnya. (qs)

Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *