Komite III DPD RI Evaluasi Pelaksanaan PON XXI Aceh dan Sumatera Utara
Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menggelar rapat finalisasi hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 di Aceh dan Sumatera Utara. (foto : biro pemberitaan dan media dpd republik indonesia)
Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menggelar rapat finalisasi hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 di Aceh dan Sumatera Utara. (foto : biro pemberitaan dan media dpd republik indonesia)

Komite III DPD RI Evaluasi Pelaksanaan PON XXI Aceh dan Sumatera Utara

MusiNews.id — Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menggelar rapat finalisasi hasil pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 di Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Rapat yang digelar di Ruang Padjajaran DPD Republik Indonesia pada hari Senin, tanggal 9 Desember 2024 itu, bertujuan untuk menyusun rekomendasi komprehensif yang akan disampaikan kepada pemerintah dan pihak terkait, demi penyelenggaraan PON yang lebih baik ke depannya.

Ketua Komite III DPD, Filep Wamafma, menegaskan mengenai pentingnya menyempurnakan laporan pengawasan yang telah dilakukan.

“Pada rapat finalisasi ini, kita berharap dapat menyempurnakan muatan materi yang dianggap penting, sehingga nantinya laporan ini dapat dijadikan rekomendasi kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti. Kita ingin, hasil ini benar-benar bermanfaat bagi bangsa dan negara.” ujarnya.

Dalam paparan Tenaga Ahli Komite III DPD, terungkap delapan temuan utama dalam laporan pengawasan Komite III DPD. Salah satunya adalah keterlambatan konstruksi arena pertandingan yang dinilai kurang representatif.

“Rekomendasinya adalah pemerintah pusat dan daerah harus meningkatkan koordinasi, memastikan perencanaan matang, serta mencairkan anggaran tepat waktu.” ungkap Tenaga Ahli Komite III DPD, Andri Kusmayadi.

Berita Terkait :  Filep Wamafma Buka Suara Soal Ketimpangan Guru, Dukung Langkah Mendikdasmen

Ia juga menyampaikan masalah akomodasi dan konsumsi atlet yang sering kali kurang memadai, sebagai temuan. Menurutnya, kualitas layanan akomodasi dan konsumsi harus ditingkatkan melalui koordinasi dan pengawasan ketat.

Masalah lain seperti pengurangan anggaran penyelenggaraan, indikasi kecurangan perangkat pertandingan, serta jumlah Cabang Olahraga (Cabor) yang terlalu banyak, turut menjadi temuan dalam laporan pengawasan tersebut.

Dalam PON tahun 2024, melibatkan 65 cabang olahraga, 87 disiplin cabang olahraga, 1038 nomor pertandingan, menyebabkan penyelenggara harus mempersiapkan arena yang lebih banyak, waktu lebih Panjang, dan menambah anggaran.

“PB PON perlu memastikan kompetensi perangkat pertandingan dan memanfaatkan teknologi seperti VAR, untuk meminimalisir kecurangan. Jumlah cabang olahraga yang dipertandingkan juga disesuaikan dengan event Internasional.” jelasnya.

Terkait penyelenggaraan PON tahun 2028 di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), Andri Kusmayadi menyampaikan rekomendasi dari hasil temuan agar pemerintah menetapkan tuan rumah jauh sebelumnya dengan mempertimbangkan kesiapan sarana dan prasarana. Ia juga menekankan perlunya pembinaan atlet secara berkelanjutan, agar mereka dapat bersaing di tingkat nasional dan internasional.

Berita Terkait :  Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia Apresiasi Kepedulian Komite III DPD Republik Indonesia Terkait Peningkatan Kesejahteraan Guru

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Komite III, Filep Wamafma, menyerukan evaluasi total terhadap semua aspek PON.

“Kita mendesak adanya audit transparan terkait penggunaan anggaran. Selain itu, perlu ada desain besar pelaksanaan olahraga yang melibatkan Kemenpora dan instansi terkait agar permasalahan tidak terus berulang.” tegas Filep Wamafma.

Sementara itu, Wakil Ketua Komite III, Dailami Firdaus, menilai, PON Aceh dan Sumut sebagai salah satu PON dengan persiapan dan pelaksanaan yang amburadul. “Ini harus menjadi pembelajaran, terutama dari sisi hukum, agar tidak terulang di masa depan.” katanya.

Anggota DPD RI lainnya turut menyampaikan pandangannya. Senator dari Jawa Tengah, Denty Eka Widi Pratiwi, menyoroti keterbatasan anggaran akibat bersamaan dengan pemilu. “Ini menjadi pengawasan melekat bagi kita, dan jika ada pelanggaran, harus ada tindakan hukum yang tegas.” tuturnya.

Di akhir kegiatan, Filep Wamafma menegaskan komitmen Komite III DPD Republik Indonesia untuk memastikan pelaksanaan PON menjadi ajang olahraga yang tidak hanya mencetak prestasi, tetapi juga mendukung pembangunan daerah secara menyeluruh. Rekomendasi hasil finalisasi ini diharapkan mampu mendorong perubahan signifikan dalam tata kelola penyelenggaraan PON mendatang. (qso)

Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *