Kebijakan Pajak untuk Startup di Indonesia Menjadi Faktor Pendorong atau Penghambat Inovasi?
startup (foto : https://aptika.kominfo.go.id/)
startup (foto : https://aptika.kominfo.go.id/)

Kebijakan Pajak untuk Startup di Indonesia Menjadi Faktor Pendorong atau Penghambat Inovasi?

Perusahaan rintisan atau startup dalam beberapa tahun terakhir telah memberikan kontribusi yang baik bagi kas negara, melalui pajak yang dibayarkan. Terkait dengan regulasi perpajakan bagi startup, pemerintah dan pelaku usaha merupakan pihak-pihak yang dilibatkan dalam kebijakan pajak untuk startup di Indonesia.

Fokus utama dari kebijakan pajak untuk startup di Indonesia adalah untuk menentukan apakah perpajakan mendorong atau menghambat inovasi di sektor startup. Dengan penekanan pada ekosistem teknologi dan inovasi, penerapan kebijakan pajak startup ini diterapkan di seluruh Indonesia. Penyesuaian telah dilakukan pada tahun 2018, sehingga kebijakan perpajakan ini telah mulai diterapkan beberapa tahun terakhir.

Dampak dari kebijakan pajak untuk startup di Indonesia dinilai penting, karena berdampak pada kemampuan startup dalam berinvestasi dan berinovasi. Dampak tersebut dapat dilihat dari bagaimana insentif dan regulasi dapat memengaruhi pertumbuhan dan daya saing startup lokal di pasar global.

Terdapat dua sisi yang saling bertentangan dalam kebijakan perpajakan di Indonesia dalam konteks startup. Dibuktikan dengan terbantunya banyak startup untuk bertahan dan berkembang, karena di satu sisi diberlakukan adanya insentif pajak seperti pengurangan tarif Pajak Penghasilan Badan (PPh), sebagai contoh, keringanan pajak hingga 50 persen dari tarif normal, diberikan kepada perusahaan dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar.

Berita Terkait :  PPN Naik Jadi 12 Persen : Bagaimana Sektor Digital dan E-commerce, Terpengaruh?

Dana tersebut dapat mereka manfaatkan untuk pengalokasian dana yang lebih besar untuk kepentingan riset dan pengembangan, yang nantinya akan mendorong inovasi produk dan layanan baru.

Beban Administrasi yang Menghambat

Di sisi lain, kompleksitas regulasi perpajakan sering kali menjadi beban tambahan bagi startup, karena pelaku bisnis startup biasanya lebih fokus pada pemahaman dan kemampuan di bidang IT. Dikutip dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, 2024, banyak dari mereka yang tidak memiliki pemahaman yang cukup mengenai kewajiban pajak yang harus dipenuhi, sehingga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menyewa konsultan pajak.

Tambahan biaya tersebut berdampak pada pengalihan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk melakukan inovasi dan ekspansi bisnis, alih-alih menjadi masuk ke dalam kewajiban administratif yang rumit.

Selain itu, ada juga ketidakpastian dalam kebijakan perpajakan yang dapat menciptakan ketidakstabilan bagi para investor yang mempertimbangkan untuk berinvestasi di startup lokal, misalnya pengenaan PPh bagi startup yang mengalami kerugian dan berpenghasilan di bawah Rp.4,8 Miliar serta bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak akan dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dari penghasilan bruto bukan dari pendapatan bersih..

Berita Terkait :  Ayo Simak! Berikut Beberapa Jenis Barang dan Jasa yang Bebas Dari Pajak Pertambahan Nilai

Dalam pasar global, Indonesia masih memiliki tantangan dalam menarik investasi dibandingkan negara lain seperti Singapura, yang menawarkan insentif pajak lebih menarik untuk startup baru. Lingkungan pertumbuhan startup di Singapura lebih kondusif, karena adanya penerapan tarif pajak penghasilan badan yang lebih rendah dan pembebasan pajak selama beberapa tahun pertama bagi perusahaan baru.

Meskipun kebijakan perpajakan di Indonesia telah diperbaiki, masih ada ruang bagi pasar lokal untuk meningkatkan daya saing agar dapat bersaing di internasional. Potensi dan Rekomendasi untuk Perbaikan Insentif pajak dapat memberikan dukungan finansial yang sangat dibutuhkan oleh perusahaan rintisan dalam tahap awal operasional mereka karena kebijakan pajak startup di Indonesia memiliki potensi besar untuk mendorong inovasi jika dikelola dengan baik.

Namun, tantangan dalam kompleksitas regulasi dan pemahaman kewajiban perpajakan harus dapat segera diatasi agar kebijakan penerapan pajak startup di Indonesia tidak menghambat pertumbuhan inovasi. Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk menyederhanakan proses perpajakan dan memberikan edukasi kepada para pelaku usaha agar merek dapat memanfaatkan insentif yang diberikan secara maksimal.

Ditulis oleh Kezia Kinanti, Mahasiswi Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia

Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *