Ayo Simak! Berikut Beberapa Jenis Barang dan Jasa yang Bebas Dari Pajak Pertambahan Nilai
Ilustrasi pajak - Foto: Getty Images/SmileStudioAP
Ilustrasi pajak - Foto: Getty Images/SmileStudioAP

Ayo Simak! Berikut Beberapa Jenis Barang dan Jasa yang Bebas Dari Pajak Pertambahan Nilai

Dalam berbelanja, istilah Pajak Pertambahan Nilai, atau yang sering disingkat sebagai (PPN), sudah tidak asing lagi terdengar. Pajak Pertambahan nilai sendiri merupakan sebuah potongan pajak, yang dikenakan pada setiap kegiatan konsumsi suatu barang dan atau jasa kena pajak.

Terhitung sejak 1 April 2022, tarif PPN yang dikenakan atas berbagai jenis barang dan jasa konsumsi sebanyak 11 persen. Pengenaan tarif tersebut diatur dalam Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam beberapa waktu kedepan, Pajak Pertambahan Nilai juga tidak menunjukan adanya tanda-tanda penurunan tarif. Bahkan, pada tahun 2025, tarif PPN akan dipatok lebih tinggi lagi, yaitu sebanyak 12 persen.

Tarif PPN yang terus meningkat, menjadi perbincangan yang panas belakangan ini. Peningkatan tarif PPN yang semakin tinggi tiap tahunnya, menjadi hal yang menakutkan bagi masyarakat, terutama para pedagang yang membutuhkan bahan baku impor ataupun reseller barang.

Tetapi, dalam implementasi Pajak Pertambahan Nilai, tidak semua jenis barang dan jasa yang beredar dalam pasar dikenakan Pajak. Berikut beberapa barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

1. Jasa Perhotelan

Ada beberapa jenis jasa yang beredar dalam bidang perhotelan, seperti jasa penyewaan kamar, jasa biro, jasa perjalanan wisata, dan sebagainya. Dalam konteks pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, jasa perhotelan dalam bidang penyewaan kamar pada tempat seperti di hotel, hostel, villa, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, tempat tinggal pribadi, perkemahan mewah, tertera pada Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2022, Pasal 6 Ayat (1). Jasa tersebut termasuk jasa penyediaan berbagai fasilitas penunjang yang ada pada kamar atau ruangan tersebut.

2. Jasa Penyediaan Lapangan Parkir

Jasa penyediaan pelayanan tempat memarkirkan kendaraan (tidak termasuk jasa pengelolaan tempat parkir kendaraan) bebas dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Pembebasan Pajak tersebut juga meliputi jasa untuk memarkirkan kendaraan, seperti jasa valet.

Berita Terkait :  Kebijakan Pajak untuk Startup di Indonesia Menjadi Faktor Pendorong atau Penghambat Inovasi?

3. Makanan dan Minuman Tertentu

Beberapa jenis makanan dan minuman tertentu, yang disajikan pada tempat seperti hotel, restoran, dan pengusaha jasa boga atau catering (dikutip dari PMK No. 70/PMK.03/2022, Pasal 2) dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam hal ini, restoran, dan usaha sejenisnya yang dimaksud merupakan usaha yang menyediakan makanan dan minuman, serta fasilitas seperti meja, kursi, serta peralatan makan di tempat (sebagai standar bare minimum).

Sementara, untuk pengusaha jasa catering yang dimaksud merupakan suatu usaha penyediaan makanan yang bergerak dalam bidang penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, penyajian makanan pada lokasi tempat usaha, serta penjadian makanan dengan atau tanpa peralatan dan petugas.

Adapun usaha penyediaan makanan dan minuman oleh pelaku usaha, seperti pengusaha toko swalayan yang tidak menjual makanan atau minuman sebagai usaha utamanya, pabrik makanan/minuman, serta fasilitas pelayanan jasa menunggu pada bandara, tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

4. Barang Kebutuhan Pokok

Berbagai jenis kebutuhan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak, yang mampu menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat, serta memiliki skala permintaan yang tinggi akan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Adapun, barang-barang kebutuhan pokok yang bebas dari pengenaan pajak, sebagai berikut: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.

5. Jasa Penyelenggaraan Pendidikan

Jasa penyelenggaraan pendidikan, dalam bentuk pendidikan sekolah maupun pendidikan luar sekolah dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Adapun, pendidikan sekolah yang dimaksud merujuk pada penyelenggaraan jasa pendidikan pada jalur formal, yang meliputi jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi.(Dikutip langsung dari PP No. 49 Tahun 2022, Bab IV, Pasal 16 Ayat 4). Sedangkan, pendidikan luar sekolah merujuk pada jasa penyelenggaraan pendidikan pada jalur nonforma

Berita Terkait :  Optimalisasi Pajak dari Sektor Pariwisata untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi yang Berkelanjutan

6. Buku Pelajaran Umum

Berbagai jenis buku pelajaran umum yang digunakan dalam menyangga kegiatan pendidikan dalam negara dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, adapun buku pelajaran umum yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi jenis buku pendidikan yang sesuai dengan kriteria sistem pembukuan pada peraturan perundang-undangan, serta merupakan jenis buku umum yang mengandung unsur pendidikan dan pengajaran di dalamnya. Adapun, jenis buku lain seperti kitab suci, ataupun buku yang berisi pengajaran agama juga dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

7. Barang Hasil Tambang

Barang hasil tambang yang diambil secara langsung dari dalam bumi dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Adapun barang hasil tambang yang dimaksud “meliputi: minyak mentah (crude oil), gas bumi, panas bumi, asbes, batubara sebelum diproses menjadi briket batubara, bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perah, serta bijih bauksit” (dikutip langsung dari Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, II Pasal Demi Pasal, Pasal 1, Angka 5, Pasal 4A, Ayat (2) huruf a).

Demikian beberapa jenis dari sekian banyak barang dan jasa yang dibebaskan dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai. Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai terhadap barang dan jasa tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, serta dapat mendukung pertumbuhan aktivitas dan perkembangan pasar dalam beberapa sektor, seperti perhotelan, pertambangan, dan sebagainya.

Ditulis oleh : Arya Rihan Vincentius, Mahasiswa Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia

Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *