PPN Naik Jadi 12 Persen : Bagaimana Sektor Digital dan E-commerce, Terpengaruh?
Ilustrasi : Pajak. (foto : Zahra Putri Ramadhani)
Ilustrasi : Pajak. (foto : Zahra Putri Ramadhani)

PPN Naik Jadi 12 Persen : Bagaimana Sektor Digital dan E-commerce, Terpengaruh?

Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025, sesuai ketentuan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), memunculkan berbagai kekhawatiran. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi dampaknya tidak bisa diabaikan, terutama pada sektor digital dan e-commerce.

Sebagai sektor yang sedang berkembang pesat, kenaikan PPN ini dapat memengaruhi konsumsi, pelaku usaha, dan daya saing industri di pasar domestik maupun global. Dampak pada Konsumen Digital, Kenaikan PPN ini secara langsung akan meningkatkan harga layanan digital seperti streaming video, musik, aplikasi berlangganan, dan pembelian produk melalui e-commerce.

Bagi konsumen, terutama dari kelompok ekonomi menengah ke bawah, peningkatan harga ini berpotensi mengurangi kemampuan dan keinginan untuk menggunakan layanan digital secara aktif. Sebagai contoh, langganan platform streaming yang saat ini dikenakan PPN 11% akan menjadi lebih mahal, sehingga dapat memengaruhi tingkat konsumsi layanan tersebut.

Lebih jauh, penurunan daya beli masyarakat juga dapat memengaruhi pola belanja di platform e-commerce. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi rumah tangga menyumbang lebih dari 50 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, dengan beban pajak yang lebih besar, masyarakat cenderung menahan belanja, yang berpotensi mengurangi kontribusi sektor digital terhadap pertumbuhan ekonomi.

Berita Terkait :  Ayo Simak! Berikut Beberapa Jenis Barang dan Jasa yang Bebas Dari Pajak Pertambahan Nilai

Tekanan pada Pelaku E-commerce

Pelaku usaha di sektor e-commerce, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), akan menghadapi tekanan tambahan. Kenaikan tarif PPN ini berisiko memperbesar biaya operasional, terutama bagi UMKM yang sudah menghadapi persaingan harga ketat. Dengan margin keuntungan yang tipis, beberapa pelaku usaha mungkin terpaksa menaikkan harga jual, yang justru dapat menurunkan daya saing di pasar.

Selain itu, kenaikan PPN juga memperberat biaya rantai pasokan. Distribusi barang yang sudah dikenakan pajak lebih tinggi, dapat memengaruhi efisiensi operasional, terutama bagi perusahaan yang bergantung pada penjualan volume tinggi dengan harga murah.

Dalam konteks regional, kenaikan tarif ini membuat Indonesia memiliki PPN lebih tinggi dibandingkan negara-negara ASEAN seperti Thailand (7%) dan Malaysia (10%), sehingga menurunkan daya saing pelaku e-commerce lokal.

Dampak pada Industri Digital

Sektor teknologi finansial (fintech) dan penyedia layanan digital lainnya, juga akan merasakan dampak signifikan dari kenaikan PPN. Kenaikan ini berpotensi menyebabkan harga layanan yang ditawarkan kepada konsumen menjadi lebih tinggi. Misalnya, layanan pembayaran elektronik, pinjaman digital, atau platform investasi daring mungkin menjadi lebih mahal bagi pengguna.

Berita Terkait :  Optimalisasi Pajak dari Sektor Pariwisata untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi yang Berkelanjutan

Hal ini bisa berdampak pada daya tarik layanan fintech, terutama bagi kelompok masyarakat yang sensitif terhadap perubahan harga. Di sisi lain, kenaikan PPN juga dapat memengaruhi tingkat adopsi teknologi digital secara keseluruhan, karena biaya tambahan ini bisa menjadi penghalang bagi calon pengguna baru yang sebelumnya tertarik pada kemudahan dan biaya rendah yang ditawarkan layanan tersebut.

Kebutuhan Adaptasi

Untuk memitigasi dampak negatif ini, pelaku usaha perlu menyesuaikan strategi. Langkah seperti menawarkan diskon, meningkatkan efisiensi operasional, atau memperkuat kampanye loyalitas pelanggan dapat membantu menghadapi tekanan kenaikan PPN. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memberikan insentif pajak atau subsidi kepada UMKM digital agar tetap kompetitif.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen, membawa tantangan bagi sektor digital dan e-commerce. Meski bertujuan meningkatkan pendapatan negara, kebijakan ini harus diimbangi dengan upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan sektor ekonomi berbasis teknologi. Dengan demikian, dampak negatifnya dapat diminimalkan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Ditulis oleh Zahra Putri Ramadhani, Mahasiwi Ilmu Administrasi Fiskal, Universitas Indonesia.

Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *