MusiNews.id, PALEMBANG — Tantangan keterbatasan anggaran belanja daerah yang kian mempersempit ruang gerak pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia mulai menemukan titik terang. Konsep creative financing atau pembiayaan kreatif melalui wacana obligasi daerah kini tengah digodok secara serius di tingkat nasional sebagai jalan baru mempercepat pemerataan pembangunan.
Dukungan penuh terhadap langkah progresif ini salah satunya datang dari Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin (Muba), H. M. Toha Tohet, S.H. Hal tersebut disampaikannya secara langsung saat menghadiri Sarasehan Kebangsaan Nasional yang diinisiasi oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) di Ballroom Hotel Aston Palembang, Selasa (19/5/2026).
Forum strategis ini mengusung agenda besar mengenai penguatan komitmen nasional terhadap kemandirian fiskal daerah. Fokus utamanya tidak lain adalah membedah potensi pemanfaatan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan publik yang dinilai jauh lebih fleksibel, akuntabel, dan inovatif dibandingkan dengan skema konvensional yang ada selama ini.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Bupati Muba tidak hadir sendirian. Ia didampingi oleh jajaran pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba, di antaranya Kepala Bappeda Muba Dr. Mursalin, S.E., M.M., serta Plt Kepala Dinas Kominfo Muba, Daud Amri, S.H. Kehadiran tim delegasi Muba ini menegaskan keseriusan daerah dalam menyongsong regulasi baru yang diproyeksikan mampu mengubah peta pembiayaan daerah tersebut.
Selain delegasi dari Bumi Serasan Sekate, sarasehan ini juga dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Selatan, para kepala daerah, serta pimpinan DPRD dari seluruh kabupaten dan kota se-Sumatera Selatan.
Solusi Konkret di Tengah Tekanan Fiskal Daerah
Bupati Muba, H. M. Toha Tohet, mengungkapkan bahwa Pemkab Muba sangat menyambut positif ruang diskusi yang dibuka oleh MPR RI mengenai instrumen obligasi daerah. Menurutnya, skema ini dapat menjadi angin segar dan solusi konkret di luar ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
“Kami memandang positif instrumen keuangan ini. Obligasi daerah bisa menjadi alternatif pembiayaan yang sangat potensial di luar dana transfer pusat. Tujuannya jelas, untuk mengakselerasi pembangunan infrastruktur yang sempat tertunda dan memajukan kesejahteraan umum masyarakat di Musi Banyuasin,” ujar Toha di sela-sela acara.
Bagi masyarakat di tingkat akar rumput, isu ekonomi makro ini sejatinya memiliki dampak nyata. Jika regulasi ini nantinya resmi diimplementasikan, skema pembiayaan baru ini dapat langsung dirasakan manfaatnya melalui percepatan perbaikan jalan, pembangunan fasilitas kesehatan, peningkatan mutu sekolah, hingga penyediaan layanan dasar yang selama ini kerap terkendala akibat ruang fiskal daerah yang terbatas.
467 Daerah Alami Krisis Fiskal, MPR RI Targetkan Regulasi Rampung Agustus
Urgensi mengenai penguatan regulasi obligasi daerah ini dibenarkan oleh Ketua Fraksi Partai Golkar sekaligus Ketua Badan Anggaran (Banggar) MPR RI, Melchias Marcus Mekeng. Dalam paparannya, Mekeng menyebutkan bahwa momentum ini sangat krusial mengingat mayoritas daerah di Indonesia tengah mengalami tekanan fiskal yang cukup berat akibat adanya kebijakan penyesuaian anggaran dan pengurangan Transfer Ke Daerah (TKD).
Guna memberikan payung hukum yang kuat dan aman bagi daerah, MPR RI melalui Fraksi Partai Golkar mengonfirmasi bahwa mereka sedang menyusun naskah akademik terkait regulasi keuangan ini. Targetnya, naskah akademik tersebut akan rampung pada Agustus mendatang untuk kemudian dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Di sisi lain, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), A. Fatoni, membeberkan data yang cukup mengejutkan. Berdasarkan catatan Kemendagri, saat ini terdapat sedikitnya 467 daerah di Indonesia yang berada dalam kategori posisi fiskal lemah atau ruang belanjanya sangat terbatas.
Melihat kondisi tersebut, Fatoni menilai creative financing seperti obligasi daerah bukan lagi sekadar pilihan, melainkan solusi realistis yang mendesak. Keunggulan dari obligasi daerah ini adalah sifatnya yang fleksibel, di mana hasil dari penerbitan surat utang daerah tersebut dapat dialokasikan langsung untuk membiayai beberapa proyek infrastruktur strategis sekaligus dalam satu waktu.
Sumatera Selatan Siap Jadi Role Model Nasional
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, yang turut hadir dalam forum tersebut menyatakan dukungannya secara total terhadap inisiatif yang digulirkan oleh MPR RI. Menurutnya, keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama ini memang kerap menjadi batu sandungan bagi para kepala daerah dalam merealisasikan target-target pembangunan yang sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Sebagai bentuk komitmen nyata dari bumi Sriwijaya, Herman Deru menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan siap memasang badan dan menjadi daerah percontohan (role model) secara nasional dalam implementasi obligasi daerah ini, segera setelah regulasinya resmi diundangkan oleh pemerintah pusat.
Dengan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga kesiapan pemerintah kabupaten seperti Musi Banyuasin, wacana obligasi daerah ini diharapkan tidak sekadar menjadi wacana di atas kertas, melainkan menjadi pilar baru menuju kemandirian ekonomi daerah yang berkelanjutan. (tri)








