Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Apresiasi Mendikdasmen Yang Akan Hapus Istilah Ujian
Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Dr. Filep Wamafma. (foto : biro pemberitaan dan media dpd republik indonesia)
Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Dr. Filep Wamafma. (foto : biro pemberitaan dan media dpd republik indonesia)

Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Apresiasi Mendikdasmen Yang Akan Hapus Istilah Ujian

MusiNews.id — Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Filep Wamafma, memberikan respon terkait pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia, Abdul Mu’ti, yang akan menghapus istilah zonasi dan ujian.

Menurut Filep Wamafma, penghapusan istilah ujian tersebut merupakan bukti bahwa Mendikdasmen setidaknya menyadari bahwa bangsa Indonesia harus keluar dari sistem kapitalisme yang serba distandarisasi.

“Kita belum mendengar konsep pengganti. Namun saya apresiasi langkah Mendikdasmen. Semoga arah berfikir dunia pendidikan kita dalam menghapus istilah ujian, adalah dalam rangka berfokus pada kebebasan berfikir siswa dan membangun karakter siswa. Bukan dipaksa berfikir dan lulus dengan standar tertentu. Jika kita keluar dari sistem standarisasi tersebut, dari situlah lahir manusia merdeka dan kaya kreatifitas.” ucapnya.

Berita Terkait :  Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia Apresiasi Kepedulian Komite III DPD Republik Indonesia Terkait Peningkatan Kesejahteraan Guru

Ia pun sepakat bahwa sistem ujian dengan segala standarisasi yang dilakukan di dunia pendidikan saat ini, adalah ciptaan kapitalisme yang hanya berfokus menciptakan manusia seragam yang berorientasi pada fabrikasi tenaga kerja. Padahal, Pendidikan adalah proses belajar untuk membangun karakter mandiri di atas kebebasan berpikir, bukan dogma.

Anggota DPD Republik Indonesia dari Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Barat itu pun menyebutkan bahwa Indonesia dapat belajar dari negara Finlandia. Finlandia tidak memiliki ujian nasional yang wajib diikuti seluruh siswa. Finlandia hanya memiliki satu ujian yang bersifat sukarela, yaitu Ujian Matrikulasi Nasional, yang diikuti oleh siswa di akhir sekolah menengah atas.

Berita Terkait :  Catatan Penting DPD RI Atas Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024

Dengan kebijakan itu, Finlandia menilai siswa secara individual dengan sistem penilaian yang ditetapkan oleh guru masing-masing. Penilaian dilakukan berdasarkan proses belajar mengajar di kelas, seperti kreativitas, inisiatif, dan kerja sama. Menurut Filep Wamafma, sistem tersebut dapat menjadi loncatan besar bagi perbaikan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia ke depan. (*)

Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *