Gubernur Sumsel H. Herman Deru Jadi IRUP HUT Ke 61 UUPA dan Ajak BPN Sumsel Fokus Berantas Mafia Tanah
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024
H. Herman Deru bertindak sebagai inspektur upacara (Irup) pada peringatan  Hari Ulang Tahun (HUT) Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) ke-6. (Foto : Humas Prov. Sumsel)
H. Herman Deru bertindak sebagai inspektur upacara (Irup) pada peringatan  Hari Ulang Tahun (HUT) Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) ke-6. (Foto : Humas Prov. Sumsel)

Gubernur Sumsel H. Herman Deru Jadi IRUP HUT Ke 61 UUPA dan Ajak BPN Sumsel Fokus Berantas Mafia Tanah

MusiNews.id, PALEMBANG – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Herman Deru bertindak sebagai inspektur upacara (Irup) pada peringatan  Hari Ulang Tahun (HUT) Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) ke-6 yang dipusatkan di halaman Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Provinsi Sumsel Jalan   Pom IX Palembang, pada Hari Jum’at Tanggal 24 September 2021.

Dalam upacara yang juga dihadiri sejumah tamu dan undangan serta perwakilan dari Forkopimda Sumsel tersebut selain    menyematkan tanda jasa kehormatan Satya Lencana Karya Satya kepada para pegawai dilingkungan Kanwil BPN Sumsel. Gubernur Sumsel H. Herman Deru juga memotong nasi tumpung dengan didampingi   Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumsel Drs. Pelopor M Eng, Sc.

Dalam pidato tertulisnya    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil  yang dibacakan Irup Gubernur Sumsel H. Herman Deru, menyebut pada peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2021 kali ini mengusung tema “Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui Pelayanan Tata Ruang dan Pertanahan yang Profesional”.

Berita Terkait :  Herman Deru Perkenalkan GSMP di Depan Deputi Bank Indonesia

Kementerian  Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tetap komitmen dalam melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dengan turunannya membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia dengan   melalui cara memudahkan  berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong investasi.

“UUCK yang salah satu tujuannya adalah memperbaiki persoalan perizinan kegiatan berusaha, telah memberikan ruang yang lebih luas dan peran penting bagi tata ruang sebagai ujung tombak dalam pemberian izin berusaha,” ucap H. Herman Deru.

Dukungan terkait kemudahan perizinan ucap Gubernur Sumsel H. Herman Deru, diberikan melalui penyederhanaan persyaratan di mana hanya ada 3 (tiga) persyaratan dasar yang dibutuhkan dalam rangka kegiatan berusaha yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan dan Detail Tata Ruang (RDTR) yang bersama-sama Pemerintah Daerah harus kita dorong dan percepat penerbitannya.

Berita Terkait :  Pemerataan Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten/kota Dalam Provinsi Sumsel

“Terkait tata ruang, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan inovasi dan terobosan Geographyc lnformation System Tata Ruang (GISTARU) di antaranya RTR-Online, RDTR Interaktif, RTR-Builder, Konsultasi Publik Online, dan Protaru,” imbuhnya.

Sementara saat dibincangi media usai upacara Gubernur Sumsel H. Herman Deru secara khusus menyinggung Kejahatan Pertanahan atau   Mafia Tanah yang  kerap kali beroperasi dengan meresahkan masyarakat. Untuk dia secara khusus H. Herman Deru berharap pihak   Kanwil ATR/BPN dan jajaran fokus   melakukan upaya pencegahan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

“Para mafia tanah ini bisanya praktik dengan modus kepemilikan lahan tanah-tanah  ulayat yang belum bersertifikat.  Karena itu masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat segerah urus, sebab banyak kegunaannya selain aset tanah aman, sertifikat juga bisa digunakan untuk modal sebagai upaya perbaikan ekonomi keluarga,” tandas H. Herman Deru. (*)

Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *