MUSINEWS.ID — Bupati Musi Banyuasin (Muba), Toha Tohet, menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan legalisasi tata kelola refinery atau penyulingan minyak masyarakat. Langkah strategis ini ditempuh guna mencari payung hukum resmi, yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penegasan tersebut disampaikan guna meluruskan potongan video yang mendadak viral di berbagai platform media sosial baru-baru ini. Rekaman itu diambil saat dirinya hadir langsung di tengah masyarakat, guna mendengarkan penyampaian aspirasi beberapa waktu lalu, namun belakangan memicu persepsi keliru di ruang publik.
Menurut Toha Tohet, video yang beredar luas tersebut, tidak menampilkan pernyataannya secara utuh, sehingga memunculkan anggapan keliru. Seolah-olah, pemerintah daerah mendukung atau membiarkan aktivitas sumur minyak ilegal.
Padahal, fokus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba adalah mendorong penataan regulasi agar aktivitas yang menjadi sandaran ekonomi warga dapat berjalan aman, tertib, dan berkekuatan hukum.
“Saya perlu meluruskan bahwa yang saya perjuangkan adalah legalisasi tata kelola refinery masyarakat melalui regulasi yang jelas. Bukan membiarkan, apalagi melegalkan praktik-praktik ilegal yang bertentangan dengan hukum,” tegas Toha Tohet.
Dampak Sosial Ekonomi dan Risiko Lapangan
Aktivitas penyulingan minyak tradisional atau industri pengolahan lokal ini, memang telah lama menjadi salah satu penopang utama mata pencaharian masyarakat di sejumlah kecamatan di Muba. Ketergantungan ekonomi lokal yang tinggi terhadap sektor ini membuat kebijakan penutupan sepihak tanpa solusi berpotensi memicu gejolak sosial.
Namun, ketiadaan payung hukum yang memadai selama ini kerap mendatangkan risiko besar di lapangan. Lemahnya tata kelola tidak jarang memicu kecelakaan kerja berupa kebakaran, pencemaran lingkungan yang merusak ekosistem sungai, hingga ancaman pidana bagi para pekerja tradisional akibat status operasional yang tidak berizin.
Pemerintah daerah kini berupaya merumuskan jalan tengah demi melindungi masyarakat tanpa melanggar hukum nasional. Konsep legalisasi ini nantinya akan menitikberatkan pada aspek pembinaan teknis keselamatan, standardisasi lingkungan, serta pengawasan berkala agar industri rumahan ini bertransformasi menjadi sektor yang aman.
“Kami ingin ada solusi yang berpihak kepada masyarakat namun tetap berada dalam koridor hukum. Yang diperjuangkan adalah bagaimana aktivitas ekonomi masyarakat dapat ditata, dibina, diawasi, dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Mengimbau Masyarakat Menyaring Informasi Medsos
Upaya mewujudkan legalisasi ini, menuntut sinergi erat dengan pemerintah pusat, mengingat regulasi mengenai minyak dan gas bumi merupakan kewenangan mutlak pusat. Penataan tata kelola yang baik, diharapkan mampu memberikan perlindungan jangka panjang serta kepastian hukum bagi warga Bumi Serasan Sekate dalam jangka panjang.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kominfo Muba, Daud Amri, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial. Publik diimbau agar selalu melihat konteks informasi secara utuh, guna menghindari disinformasi yang merugikan kondusivitas daerah.
“Jangan melihat sepotong-sepotong, pahami secara menyeluruh. Tujuan Pemkab Muba adalah mencari solusi terbaik bagi masyarakat, daerah, dan negara, dengan tetap menghormati aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (tri)
Wartawan MusiNews.id yang menyukai olahraga, khususnya sepak bola. Aktif menulis seputar Liga 1, Liga 2, Liga 3, dan Sepak Bola di Sumsel.









