MusiNews.id — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Provinsi Aceh, H. Sudirman, meminta agar honorer dengan masa bakti diatas 5 tahun, dapat pertimbangan pemutihan atau tanpa tes untuk menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pernyataan itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Komite I DPD Republik Indonesia dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu, tanggal 4 Desember 2024.
“Kita harus menyamakan sudut pandang, yaitu memanusiakan manusia. Tes ujian seleksi PPPK ini berlarut dan pesertanya pun di bola bolain dengan berbagai syarat ujian. Sebagian besar dari mereka ada yang sudah mengabdi puluhan tahun.” ujar sosok yang akrab disapa Haji Uma ini.
Dirinya menambahkan, merujuk kepada Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2023, bahwa seluruh pegawai Non ASN ini wajib diterima seluruhnya menjadi PPPK, paling lambat Desember 2024. Karena itu, dia meminta semua harus taat hukum, jangan sampai menjalankan instrument seleksi, namun kemudian melanggar Undang-Undang.
Menurut Haji Uma, kondisi tersebut tidak berbanding lurus di lapangan, dimana ada banyak tenaga honorer yang sudah masuk database BKN, namun belum bisa submit PPPK atau CPNS 2024 karena berbagai kendala, seperti lokasi tes yang jauh dan terkendala transportasi, akses Internet yang tidak terjangkau di semua daerah dan kendala lainnya.
Untuk Aceh sendiri, lebih kurang tersisa 11 ribu dari 17 ribu pengajuan peserta PPPK dan Untuk Nasional 1,8 juta calon P3K yang belum diberikan SK. “Tentu ini sangat miris, mengingat durasi waktu yang sangat sempit dan mustahil bisa dirampungkan kalau bertele tele dengan tes seleksi yang ribet. Apalagi bagi honorer lanjut usia. Ini tidak relevan, ada yang sudah puluhan tahun mengabdikan diri.” ucap Haji Uma.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Rini Widyantini, dan Plt. BKN, Haryomo Dwi Putranto, dalam Raker tersebut berkomitmen menuntaskan honerer menjadi PPPK dalam waktu yang singkat dan meminta peran pemerintantah daerah untuk membantu menyelaraskan pengajuan dan penerimaan seluruh calon PPPK yang ada di daerah. (qso)