MusiNews.id — Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Guru Besar Ilmu Administrasi dari Universitas Indonesia, Ketua Umum Masyarakat Publik Indonesia, dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.
RDPU yang digelar di Gedung DPD Republik Indonesia pada hari Rabu, tanggal 4 Desember 2024 itu, dipimpin oleh Wakil Ketua I BULD DPD Republik Indonesia, Marthin Billa. Selain itu, turut hadir Ketua BULD DPD Republik Indonesia (Stefanus B.A.N. Liow), Wakil Ketua II (Abdul Hamid), dan Wakil Ketua III (Agina Nurfianti).
Dalam RDPU tersebut, beberapa Anggota BULD memberikan pandangan, pendapat, serta mengkaji paparan pakar dan praktisi untuk mendorong agar pengelolaan Dana Desa dilakukan secara otonom.
“BULD DPD Republik Indonesia memandang, tata kelola Pemerintahan Desa, terutama terkait Pengelolaan Dana Desa, merupakan hal krusial dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.” kata Marthin Billa.
Sementara itu, Anggota BULD DPD dari Provinsi Jambi, Elviana, mempertanyakan mengapa Dana Desa masih dikelola oleh Pemerintah Pusat dan tidak dikonsentrasikan ke provinsi, dengan melibatkan kabupaten.
“Sudah seharusnya dana desa dikelola oleh daerah terkait, karena provinsi dan kabupaten terkait lebih mengetahui kebutuhan daerahnya daripada mengikuti patokan penggunaan dana dari pemerintah pusat.” ucap Elviana.
Senada dengan Elviana, Anggota DPD dari Papuan Selatan, Sularso, mengatakan, jika desa hanya mengikuti kebijakan yang telah diatur dan ditentukan dari Pemerintah Pusat tanpa melihat kebutuhan desa, maka ia yakin akan banyak program desa yang tidak berjalan. Tujuan digelontorkannya Dana Desa dan kebutuhan yang tidak sesuai, mengakibatkan dana desa tidak terpakai.
“Contohnya anggaran Dana Desa untuk Covid-19, di beberapa wilayah Papua Selatan yang tidak terdampak pandemi tersebut, jadi percuma karena anggarannya tidak bisa dipakai. Oleh karena itu, kita harus mendorong kebijakan Dana Desa agar dapat dikelola secara otonom.” ucap Sularso.
Anggota DPD asal Provinsi Lampung, Ahmad Bastian, mengusulkan, untuk mewujudkan pengelolaan dana desa yang otonom, BULD harus mendorong agar pemerintah bersedia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden (KEPPRES). “Jika mengubah undang-undang, prosesnya sangat sulit. Maka kita harus bersinergi, mendorong penerbitan PP dan KEPPRES.” ujar Ahmad Bastian.
Menanggapi berbagai pertanyaan dan pernyataan dari Anggota BULD DPD, Guru Besar Ilmu Administrasi Publik dari Universitas Indonesia, Irfan Ridwan Maksum, dan Koordinator Kelembagaan dan Kerjasama di P3PD Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Ismail Zainuri, menyepakati agar pengelolaan dana desa diserahkan ke daerah.
“Permasalahan tata kelola desa termasuk di dalamnya dari sisi perencanaan dan penganggaran, dimana desa tidak dapat mandiri jika hal tersebut masih diatur oleh pemerintah pusat.” pungkas lrfan Ridwan Maksum yang ikut diamini oleh Ismail Zainuri.
Rian Nugroho selaku Ketua Umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia, menjelaskan bahwa kebijakan yang baik adalah kebijakan yang melindungi desa dan warganya, termasuk dari deprivasi sosial dan ekonomi. Ia menyarankan, sebaiknya tidak menjadikan desa korban atau uji coba gagasan saja.
“Kita harus bersinergi membangun desa, tanpa menjadikan desa korban dari kota atau pemerintah pusat, dengan otonomi pengelolaan dana desa di daerah, desa bisa maju walau bentuknya tetap desa.” tutupnya. (hes/qso)