Haji Uma Sambut Kedatangan 3 Korban Tindak Pidana Penjualan Orang Asal Aceh di Bandara Soekarno Hatta

MusiNews.id — Tiga Korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) asal Aceh yang dipulangkan dari Laos, tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada hari Sabtu, tanggal 1 Maret 2025.

Kedatangan para korban, disambut oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh, H. Sudirman, dan dibantu proses di keimigrasian oleh Protokol Kesekjenan DPD.

“Alhamdulillah, ketiga warga Aceh yang menjadi korban TPPO di Laos, telah tiba di tanah air melalui Bandara Soekarno-Hatta.” ujar H. Sudirman.

Ketiga korban TPPO asal Aceh itu, yakni MA (24 tahun) asal Aceh Utara, YU (27 tahun), dan FR (26 tahun) asal Lhokseumawe. Mereka menempuh perjalanan panjang hingga bisa tiba di tanah air.

Setelah berhasil melarikan diri dari tempat mereka dipekerjakan sebagai scammer dan berlindung di kantor kepolisian Laos, mereka dibawah arahan tim H. Sudirman dan proteksi KBRI, pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025, mereka menyeberang ke Chiangrai, Thailand, dan ke Bangkok via transportasi udara.

Berita Terkait :  Biaya Rumah Sakit Korban Penusukan asal Pidie Tidak Ditanggung BPJS, Haji Uma Soroti Kehadiran LPSK di Aceh

Sempat menginap semalam di Bangkok, pada hari Jum’at, tanggal 28 Februari 2025, mereka berangkat ke tanah air dengan jalur transit di Malaysia, dan Sabtu sekitar pukul 09.30 WIB, menjalani penerbangan ke Jakarta.

Di Bandara Soekarno-Hatta, ketiga korban sempat berbagi cerita dengan sosok yang akrab disapa Haji Uma itu, terkait kronologis dan pengalaman selama dipekerjakan oleh perusahaan milik warga thionghoa Malaysia sebagai scammer di Laos.

Menurut mereka, keberangkatan ke Laos karena termakan janji dan iming gaji besar. Mereka juga menjelaskan, jika mereka ke Laos melalui Medan, Sumatera Utara, lalu ke Jakarta. Kemudian diberangkatkan ke Thailand, dan selanjutnya ke Laos, melalui jalur perbatasan di Provinsi Chiangrai.

Berita Terkait :  PHK Sepihak Tenaga Pendamping Desa oleh Kemendes PDT, Haji Uma : Melanggar Aturan dan Tidak Manusiawi

Sementara itu, Haji Uma berharap kepada ketiganya agar ebih selektif untuk memilih bekerja di luar negeri. Selain itu, Haji Uma juga menganjurkan untuk memilih jalur dari agen resmi yang telah terverifikasi oleh depnaker dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Haji Uma menambahkan, jika sudah lebih 10 kasus dirinya membantu advokasi serta fasilitasi perlindungan dan pemulangan korban TPPO dari luar negeri antara lain, Kamboja, Myanmar dan Laos. Untuk itu, dirinya berharap agar hal tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh sehingga tidak ada lagi korban lainnya kedepan.

“Sudah lebih sepuluh kasus korban TPPO diluar negeri yang kita bantu advokasi dan fasilitasi pemulangan. Harapannya hal ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat kita sehingga tidak ada lagi korban lainnya kedepan.” tutup Haji Uma. (*)

Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *