Anggota DPD Republik Indonesia Asal Aceh Kecam Keras Penembakan WNI oleh Otoritas Keamanan Laut Malaysia
anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) asal Provinsi Aceh, Sudirman. (foto : dpd.go.id)
anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) asal Provinsi Aceh, Sudirman. (foto : dpd.go.id)

Anggota DPD Republik Indonesia Asal Aceh Kecam Keras Penembakan WNI oleh Otoritas Keamanan Laut Malaysia

MusiNews.id — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Provinsi Aceh, H. Sudirman, mengecam tindakan penembakan yang dilakukan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) terhadap sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) di perairan Tanjung Rhu, Selangor, pada hari Jum’at, tanggal 24 Januari 2025.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima musinews.id pada hari Minggu, tanggal 26 Januari 2025, sosok yang akrab disapa dengan panggilan Haji Uma itu, juga meminta pemerintah Indonesia agar segera mengeluarkan sikap diplomatik resmi terhadap kasus penembakan yang menyebabkan meninggalnya 1 WNI serta 5 lainnya mengalami luka parah, termasuk 2 orang warga Aceh.

Menurut Haji Uma, sejak 2 hari yang lalu, dirinya telah menerima kabar tersebut, tapi masih terkendala dengan narasumber dan info akurat. Baru tadi siang, dirinya dapat informasi resmi dari sejumlah warga Aceh di Malaysia, yang menyampaikan kronologi kejadian dan jumlah korban.

Berita Terkait :  Haji Uma Terima Aspirasi 2 Calon PPPK Asal Bireuen yang Ditolak Sistem Saat Mendaftar

Baca Juga: Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Terima Kunjungan Ketua Parlemen Singapura: Dorong Kerja Sama Strategis di Berbagai Sektor

“Kita mengecam keras penembakan WNI oleh otoritas keamanan laut Malaysia dan meminta Pemerintah Indonesia segera menyampaikan sikap resmi atas kasus ini.” ujar Haji Uma.

Lebih lanjut, Haji Uma juga meminta agar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia melakukan upaya diplomatik, untuk mendorong Pemerintah Kerajaan Malaysia melakukan pengusutan atas tindakan penembakan oleh APMM terhadap WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) unprocedural.

Pengusutan terhadap tindakan APMM ini, perlu didorong untuk dilakukan pemerintah Malaysia guna pembuktian fakta lapangan yang sebenarnya, apakah sesuai SOP yang berlaku atau adanya tindak pelanggaran oleh petugas APMM. Apalagi pernyataan sepihak bahwa tindakan tersebut dipicu adanya perlawanan dari WNI.

Berita Terkait :  Biaya Rumah Sakit Korban Penusukan asal Pidie Tidak Ditanggung BPJS, Haji Uma Soroti Kehadiran LPSK di Aceh

Baca Juga: Rapat Kerja dengan Kemendagri, Haji Uma Tekankan Proses Konsultasi Qanun Aceh Harus Lebih Khusus

“Sejauh ini, Kemenlu telah menempuh langkah diplomatik dan kita meminta agar upaya tersebut harus dapat mendorong kebijakan pengusutan resmi oleh otoritas pemerintah Malaysia atas kasus ini. Hal ini penting agar fakta sesungguhnya dapat diketahui kebenarannya.” pungkasnya.

Haji Uma juga menyatakan, jika pernyataan sikap pemerintah dan upaya diplomatik dengan pemerintah Malaysia penting, agar kelangsungan hubungan diplomasi dan bilateral pemerintah kedua negara yang bertetangga ini tetap terjaga kedepannya. (qso)

Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *