PKN Kota Palembang Ajukan 44 Nama Bacaleg
Gerakan Sumsel Mandiri Pangan
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Palembang, Ir. Riswendi Bachtiar, setelah menyerahkan berkas pendaftaran 44 Bakal Caleg DPRD Kota Palembang pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023. (foto : sumeks.co)
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Palembang, Ir. Riswendi Bachtiar, setelah menyerahkan berkas pendaftaran 44 Bakal Caleg DPRD Kota Palembang pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023. (foto : sumeks.co)

PKN Kota Palembang Ajukan 44 Nama Bacaleg

MusiNews.id — Pimpinan Cabang (Pimcab) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Palembang resmi mengajukan 44 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Kota Palembang, hari Minggu tanggal 14 Mei 2023 pukul 14.00 WIB.

Ketua Umum Pimcab PKN Kota Palembang, Ir. Riswendi Bachtiar, menuturkan bahwa 44 Bacaleg yang diajukan oleh partainya, tersebar di enam Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Palembang. “Mereka terdiri dari berbagai latar belakang profesi.” tuturnya setelah menyerahkan berkas pengajuan.

Dirinya pun mengungkapkan, dengan semangat kebersamaan yang diusung oleh para Bacaleg, target yang ingin diwujudkan yakni mendapatkan minimal 6 kursi. “Setiap dapil, ada satu wakil rakyat. Mereka merupakan tokoh Palembang dan juga Sumatera Selatan.” ungkap Ir. Riswendi Bachtiar.

Sebelumnya, sudah 14 Partai Politik (Parpol) yang mengajukan daftar nama Bacaleg ke KPU Republik Indonesia Kota Palembang. Adapun nama-nama Parpol itu yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Golongan Karya (Golkar).

Berita Terkait :   Minta Jalan Akses Utama ke Pelabuhan TAA Segera Diperbaiki, Ini Kata Hafisz Tohir

Kemudian Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Berdasarkan tahapan yang telah dikeluarkan oleh KPU Republik Indonesia, pengajuan Bacaleg yang dimulai tanggal 1 Mei 2023 kemarin, akan berakhir pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. Setelah itu, KPU akan melakukan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon mulai tanggal 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023. (qso)

Oyong Hairudin for DPRD Kota Palembang 2024
Bagikan Tulisan Ini :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *