MUI Tegaskan Haram Menggunakan Cryptocurrency Sebagai Alat Tukar Dan Investasi
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024
Mata Uang Digital. (foto : antaranews.com)
Mata Uang Digital. (foto : antaranews.com)

MUI Tegaskan Haram Menggunakan Cryptocurrency Sebagai Alat Tukar Dan Investasi

MusiNews.id — Dunia digital saat ini mendapatkan perhatian yang sangat serius dari masyarakat dunia, tidak ketinggalan masyarakat Indonesia. Tidak sedikit orang Indonesia yang sudah menggeluti dunia digital untuk berbagai tujuan, termasuk mendapatkan penghasilan. Salah satunya dengan bermain di dunia Cryptocurrency atau Mata Uang Digital.

Meskipun saat ini nilai dari berbagai Cryptocurrency sedang mengalami penurunan, namun tidak mengurangi minat masyarakat untuk mengurangi atau bahkan berhenti dalam perdagangan mata uang digital. Lantas bagaimana pandangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Republik Indonesia terhadap Cryptocurrency?

Komisi Fatwa MUI menggelar Ijtima Ulama pada tanggal 9-11 November 2021 yang lalu di Hotel Sultan, Jakarta. Ijtima tersebut diikuti oleh tujuh ratus peserta dari Dewan Pimpinan MUI Pusat, Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, Pimpinan Komisi/Badan/Lembaga di MUI Pusat, MUI Provinsi, Pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, Pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, Pimpinan Pondok Pesantren, dan Pimpinan Fakultas Syariah di Indonesia.

Pertemuan rutin yang digelar tiga tahun sekali itu menyepakati tujuh belas poin pembahasan, salah satunya adalah mengenai hukum Cryptocurrency.  Adapun keterangan lengkap dari hasil pembahasan hukum Cryptocurrency yakni Penggunaan Cryptocurrency sebagai mata uang, hukumnya haram. Alasannya, mengandung Gharar, Dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kemudian, Cryptocurrency sebagai komiditi atau asset digital, tidak sah diperjualbelikan karena mengandung Gharar, Dharar, Gimar, dan tidak memenuhi syarat Sil’ah secara Syar’i, yaitu ada bentuk fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan kepada pembeli. Terakhir, Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang meneuhi syarat sebagai Sil;ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas, hukumnya sah untuk diperjualbelikan.” tulis Komisi Fatwa MUI melalui website resmi miliknya yang beralamat di mui.or.id.

Mata Uang Krypto di Indonesia

Perdagangan Uang Krypto di Indonesia sudah diatur oleh Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan. Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) resmi menerbitkan peraturan terbaru terkait penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset Krypto.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan BAPPEBTI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaran Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka. BAPPEBTI juga membuat aturan perdagangan aset Krypto baru, mengingat potensi transaksi yang besar di Indonesia.

Saat ini, jumlah pelanggan aset Krypto Indonesia di perdagangan, mencapai tujuh juta lima ratus ribu orang. Angkanya melonjak hampir dua kali libat jika dibandingkan dengan tahun lalu yang berjumlah empat juta orang. BAPPEBTI telah menyiapkan 229 jenis aset Krypto yang bisa ditransaksikan di 13 pedagang aset Krypto yang terdaftar.

Beberapa jenis aset Krypto yang banyak diminati di Indonesia antara lain Bitcoin, Ethereum, dan Cardano. Meskipun demikian, transaksi Krypto di Indonesia masih tergolong kecil, yakni satu persen dari transaksi volume global. (ohs)

Hj. Lucianty dan H. Syaparuddin, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Musi Banyuasin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *