THR Tahun 2026 Wajib Penuh, Tak Boleh Dicicil!

MusiNews.id — Pemerintah menegaskan komitmennya dalam melindungi hak pekerja menjelang hari raya keagamaan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, Yassierli, menekankan bahwa perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara penuh dan tidak diperkenankan mencicil pembayaran.

Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, hari Selasa, 3 Maret 2026.

Menurut Yassierli, THR bukan sekadar kewajiban administratif tahunan, melainkan bentuk penghormatan atas kontribusi pekerja yang berperan penting dalam menopang produktivitas perusahaan dan perekonomian nasional.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan tertib, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia, agar memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten dan kota.

Berita Terkait :  Menteri Ketenagakerjaan Gratiskan Pembinaan K3 untuk 4.025 Peserta

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemerintah juga mengimbau perusahaan untuk membayarkan lebih awal guna memberikan kepastian dan ketenangan bagi pekerja dalam memenuhi kebutuhan keluarga menjelang hari raya.

Adapun besaran THR ditetapkan sebesar satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih. Sementara pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan, menerima THR secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Berita Terkait :  Menteri Ketenagakerjaan Tekankan Nilai Integritas dan Meaningful Work dalam Layanan TKA

Bagi pekerja harian lepas, perhitungan satu bulan upah didasarkan pada rata-rata upah. Untuk masa kerja 12 bulan atau lebih dihitung dari rata-rata 12 bulan terakhir, sedangkan bagi yang kurang dari 12 bulan dihitung dari rata-rata selama masa kerja.

Ketentuan serupa berlaku bagi pekerja dengan sistem upah satuan hasil.
Yassierli juga mengingatkan bahwa apabila dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama terdapat ketentuan THR yang lebih besar, maka perusahaan wajib membayarkan sesuai nilai yang lebih menguntungkan pekerja.

Selain itu, pemerintah meminta daerah membentuk Pos Komando (Posko) Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan untuk pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR 2026 yang terintegrasi dengan Posko THR Kemnaker. (ohs)

Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *