MUSINEWS.ID — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia menggelar sosialisasi melalui Webinar Sapa Pendidikan, terkait pelaksanaan pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SMA, MA, SMK, dan sederajat tahun 2026. Sosialisasi ini ditujukan agar satuan pendidikan memahami tahapan teknis pendaftaran, validasi data peserta, hingga pemanfaatan dukungan pembiayaan.
Berdasarkan catatan kementerian per 28 Agustus 2026, jumlah siswa yang mendaftar telah mencapai 3.559.610 orang. Masa pendaftaran ini masih dibuka hingga 27 September 2026. Pelaksanaan ujiannya sendiri dijadwalkan terbagi dalam dua gelombang, yaitu tanggal 26 hingga 29 Oktober 2026 untuk gelombang pertama, serta 2 hingga 5 November 2026 untuk gelombang kedua.
Pemerintah menegaskan bahwa TKA ini bersifat tidak wajib, tidak dipungut biaya, dan bukan penentu kelulusan, namun hasil ujiannya berfungsi sebagai validator nilai rapor dalam jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi.
Tahapan Pendaftaran dan Aturan Pelaksanaan TKA
Mekanisme pendaftaran menuntut ketelitian dari pihak satuan pendidikan, agar tidak menemui kendala administratif. Alur pendaftaran dimulai dari operator sekolah yang mengimpor biodata siswa ke laman resmi TKA, mencetak surat pernyataan, menginput pilihan mata pelajaran, hingga memproses Daftar Nominasi Sementara, finalisasi, dan penerbitan nomor peserta hingga Daftar Nominasi Tetap.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Toni Toharudin, menyampaikan bahwa peserta ujian wajib mengikuti rangkaian asesmen secara penuh selama empat hari berturut-turut sesuai gelombang masing-masing. Sementara itu, Sekretaris BKPDM, Muhammad Yusro, menambahkan bahwa kehadiran TKA bertujuan memberikan data capaian individu yang objektif dan adil untuk keperluan seleksi masuk perguruan tinggi.
Penanganan Data Residu dan Integrasi Dukcapil
Validasi data peserta menjadi aspek krusial dalam persiapan TKA. Sejumlah kendala data residu yang sering ditemukan meliputi nomor induk siswa nasional yang kosong atau tidak valid, ketidaksesuaian data kependudukan dengan catatan Dukcapil, data ganda, hingga siswa yang belum masuk ke dalam rombongan belajar aktif pada semester berjalan.
Bagi siswa dengan kendala data residu, pemerintah tetap memberikan kesempatan untuk mendaftar dan mengikuti ujian susulan. Kendati demikian, Sertifikat Hasil TKA baru akan diterbitkan setelah seluruh data siswa dinyatakan valid. Khusus untuk siswa madrasah, dari sekitar 534 ribu siswa kelas 12 yang dialirkan ke sistem, tercatat 412 ribu data telah valid, sementara sisanya memerlukan pemutakhiran data rombel aktif oleh operator sekolah.
Pemanfaatan Dana BOS untuk Operasional TKA
Guna mendukung kelancaran teknis di sekolah, kebutuhan operasional persiapan hingga pelaksanaan TKA dapat didukung menggunakan alokasi Dana BOS Reguler. Pembiayaan tersebut masuk dalam komponen pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.
Satuan pendidikan dapat memanfaatkan dana ini untuk keperluan persiapan, pencetakan kartu peserta, simulasi, hingga penyewaan perangkat penunjang ujian. Kendati demikian, mekanisme pengelolaan anggaran tetap wajib berpedoman pada standar tata kelola keuangan daerah dan berkoordinasi langsung dengan dinas pendidikan setempat. (ohs)

O. Hairudin Sikumbang adalah jurnalis MusiNews.id yang fokus pada liputan di bidang pendidikan, politik, dan pemerintahan. Selain itu, juga merupakan Wakil Ketua DPD Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Provinsi Sumatra Selatan.












