ILU Nilai e-SHM Berpotensi Hadirkan Kerugian bagi Pemilik Tanah
Pemutihan Pajak Sumatera Selatan tahun 2024

ILU Nilai e-SHM Berpotensi Hadirkan Kerugian bagi Pemilik Tanah

MusiNews.id, Jakarta — Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik pada tanggal 12 Januari 2021 yang lalu, mendapatkan tanggapan dari Ikatan Lawyers UNSRI (ILU).

Ketua ILU, A. Rilo Budiman, mengingatkan tentang bahaya Sertifikat Tanah dalam Bentuk Digital. Karena bisa hilang dalam sekejap dan merugikan pemiliknya.

“Dalam Permen ini dijelaskan bahwa Surat Tanah Elektronik akan menggantikan surat tanah fisik, termasuk penggantian buku tanah, surat ukur atau gambar denah. Kepala Kantor Pertanahan di wilayah masing-masing, nantinya bertugas menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi Warkah pada kantor Pertanahan. Maksudnya Warkah adalah dilakukannya alih media atau scan dan disimpan pada pangkalan data. Sertifikat seperti ini, bisa dihapus dalam sekejap hilang bukti kepemilikan atas tanahnya turun temurun.” katanya.

Dirinya pun mengungkapkan, sertifikat kepemilikan tanah itu biasanya ada rumah, pabrik, sawah ladang, perkebunan, dan yang paling otentik kepemilikannya berbentuk tulisan di atas kertas dan ada cap, gambar bukan virtual di HP atau Laptop. Karena gambar virtual, bisa dimainkan gambarnya.

“Nanti bisa ramai bisnis jual beli e-SHM (e-Sertifikat Hak Milik), bingung yang punya asHam di kertas, didatangi pemilik baru yang pegang e-SHM.” ujarnya.

Sosok yang akrab disapa dengan panggilan Rio itu menjelaskan, sertifikat dalam bentuk virtual tidak bisa dipegang sebagai barang bukti, karena pengadilan meminta barang bukti dalam bentuk fisik yang dibawa ke pengadilan, bukan bukti virtual.

“Kalau yang faktual ditarik dan diganti dengan elektronik, itu hanya pengakuan, bukan kepemilikan fakta yang tertulis. Kalau itu adanya, buat apa ada tanda tangan, sampai tanda tangan presiden. Seharusnya, pemegang SHM yang diterbitkan oleh BPN, otomatis data kepemilikannya secara virtual ada di BPN tanpa harus menyerahkan buku sertikat SHM atas tanah dan bangunan fisiknya, sehingga memperkuat bukti kepemilikan untuk di cek saat jual beli di kantor BPN. Bukan sertifikat diserahkan dan diganti virtual.” tegasnya. (tri/ohs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *